Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung, Kartini
Kasus: Kemacetan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
SKB 3 Menteri Sudah Diubah, Simak Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 Versi Terbaru
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 secara sah diubah melalui Rapat Tingkat Menteri yang digelar di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Tampak juga Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy sebagai pemimpin dalam forum tersebut. Muhadjir menuturkan, hasil dari perundingan bersama, cuti Lebaran dimajukan menjadi 19 April 2023, yang semula direncanakan pada 21 April 2023.
"Dalam hal ini, cuti bersama digeser maju dan ditambahkan satu hari libur cuti bersama pada tanggal 19 April 2023," kata Muhadjir Effendy usai memimpin Rapat Tingkat Menteri di Jakarta, Rabu.
Adapun pengubahan jadwal libur dilakukan sebagai tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo usai menerima usulan dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam rapat terbatas yang digelar beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Reza Arap Kecewa Piala Dunia U20 di Indonesia Terancam Batal: Itu Bocah Cuma Pengen Main Bola
"Rapat ini dilaksanakan guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat internal pada 24 Maret 2023, di mana Presiden meminta agar libur cuti bersama pada tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023, yang sesuai SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, 25 April 2023," katanya.
Senapas dengan harapan Menhub, Muhadjir berharap dengan diubahnya jadwal cuti bersama, dapat meminimalisir penumpukan kendaraan dan kemacetan selama masa mudik Lebaran 2023. Hal ini mengingat tahun 2023 jumlah pemudik diprediksi mencapai 123 juta orang.
"Dengan demikian diharapkan dapat menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni pada 21 April 2023," katanya.
Adapun perubahan SKB 3 Menteri telah ditandatangani oleh seluruh pemangku kepentingan, sehingga dalam pelaksanaannya, Kemenhub, TNI, dan POLRI, sudah mulai bisa mengantisipasi pergerakan/mobilitas masyarakat sejak 18 Maret 2023.
"Menteri PAN RB, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama telah melakukan penandatangan atas perubahan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023, disaksikan oleh Menko PMK," katanya.
Baca Juga: Jawaban Singkat Jokowi Saat Ditanya Reshuffle Kabinet
Daftar Tanggal Merah April 2023 Jadwal Libur NasionalJumat, 7 April 2023 : Wafat Yesus Kristus
Sabtu, 22 April 2023 : Hari Raya Idul Fitri
Minggu, 23 April 2023 : Hari Raya Idul Fitri
Jadwal Cuti BersamaRabu, 19 April 2023 : Cuti Bersama Lebaran 2023
Kamis, 20 April 2023 : Cuti Bersama Lebaran 2023
Jumat, 21 April 2023 : Cuti Bersama Lebaran 2023
Senin, 24 April 2023 : Cuti Bersama Lebaran 2023
Selasa, 25 April 2023 : Cuti Bersama Lebaran 2023
Baca Juga: 7 Daftar Nama Kapolda Baru yang Ditunjuk Kapolri Listyo Sigit
Daftar Hari Besar April 2023Selasa, 4 April 2023 : Hari Lahir Persandian Nasional
Kamis, 6 April 2023 : Hari Nelayan Nasional
Minggu, 9 April 2023 : Hari Tentara Nasional Indonesia - Angkatan Udara (TNI AU)
Selasa, 11 April 2023 : Hari Kanker Tulang Nasional
Sabtu, 15 April 2023 : Hari Zeni
Minggu, 16 April 2023 : Hari KOPASSUS (Komando Pasukan Khusus)
Selasa, 18 April 2023 : Hari Peringatan Konferensi Asia-Afrika di Bandung
Rabu, 19 April 2023 : Hari Pertahanan Sipil (HANSIP)
Jumat, 21 April 2023 : Hari Kartini
Sabtu, 22 April 2023 : Hari Bumi
Senin, 24 April 2023 : Hari Angkutan Nasional
Rabu, 26 April 2023 (Rabu): Hari Kesiapsiagaan Bencana
Kamis, 27 April 2023 : Hari Bhakti Pemasyarakatan Indonesia
Jumat, 28 April 2023 : Hari Puisi Nasional.***
Sentimen: positif (97%)