Sentimen
Negatif (57%)
30 Mar 2023 : 17.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanah Datar

Promosikan Judi Online, 2 Mahasiswi Ditangkap, Bos Website Diburu

30 Mar 2023 : 17.27 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Promosikan Judi Online, 2 Mahasiswi Ditangkap, Bos Website Diburu

JawaPos.com – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat terus memburu bos atau pemilik website judi daring yang dipromosikan dua mahasiswi berinisial TI dan MG yang telah ditangkap petugas kepolisian, dikutip dari ANTARA.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto di Padang, Rabu (29/3), mengatakan penyidikan mendalami tersebut dilakukan untuk memburu bos besar di balik website judi daring atau online “robogacor” itu.

“Sengaja kami biarkan dulu dan tidak diblokir. Kalau kami blokir, otomatis nanti pindah website lagi. Kami kan mengejar bosnya,” kata dia.

Menurut dia, upaya pemblokiran website akan dilakukan setelah pengungkapan jaringan berhasil dilakukan. Dalam hal pemblokiran ini, pihak kepolisian bekerja sama dengan Kominfo.

Dirinya tak merinci terkait kasus ini karena masih dalam tahap pengembangan penyidikan.

“Proses pelaku ini mendapatkan dukungan melalui di-DM sama admin,” kata dia.

Pihak kepolisian akan menindak para pelaku lainnya jika itu memang masih berada di wilayah Sumbar. Apabila di luar provinsi, koordinasi antar Polda dilakukan.

“Kalau di lokasi ada di tempat kita, maka penangkapan yang bersangkutan itu kami lakukan. Kalau di tempat lain otomatis kami kerja sama Polda setempat,” imbuhnya.

Sementara dua mahasiswi perguruan tinggi di Kota Bukittinggi ini ditangkap di rumah dan mereka berasal dari Kabupaten Tanah Datar.

“Dia mahasiswa. Kampus mana saya tidak bisa sebutkan, nanti jadi masalah. Yang jelas salah satu perguruan tinggi di Sumbar,” ungkapnya.

Terkait kasus yang menjerat dua mahasiswi ini, pihak kepolisian menjerat tersangka pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal enam tahun.

Sentimen: negatif (57.1%)