Sentimen
30 Mar 2023 : 15.07
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: pencurian, penganiayaan
Tokoh Terkait
Pembacok Eks Ketua KY Ditangkap
Medcom.id Jenis Media: News
30 Mar 2023 : 15.07
Bandung: Pelaku pembacokan terhadap mantan ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus di Kompleks GBA, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap. Pelaku berinisial A dibekuk di rumahnya di wilayah Kota Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan pengejaran pelaku dilakukan usai petugas mendapatkan keterangan dari saksi kunci dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut dia, petugas menemukan senjata tajam jenis celurit dan terdapat bercak darah saat olah TKP. Sejumlah saksi pun telah diperiksa dan identitas pelaku teridentifikasi melalui sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
"Kami mendatangi rumah diduga pelaku ternyata motor tersebut digunakan oleh adik iparnya yaitu tersangka A. Kami mendatangi rumah A kami lakukan penyelidikan dengan istrinya," ucap dia, Rabu, 29 Maret 2023.
Menurut Kusworo, istri tersangka memberikan keterangan bahwa pukul 19.00 WIB suaminya pulang ke rumah dengan kondisi pakaian yang digunakan berlumuran darah. Petugas menyita pakaian tersebut untuk diperiksa di laboratorium forensik guna dicocokkan dengan darah korban.
"Kami mengejar tersangka pada pukul 22.30 WIB, tersangka diamankan berikut barang bukti sepeda motor di Mekarwangi. Kurang dari 1x10 jam Polresta Bandung mengamankan pelaku penganiayaan," ucapnya.
Kusworo mengatakan tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun dan Pasal 351 dengan ancaman lima tahun penjara karena bersangkutan membawa senjata tajam.
Tersangka juga dijerat undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Petugas masih melakukan pemeriksaan apakah tersangka merupakan residivis atau tidak.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan pengejaran pelaku dilakukan usai petugas mendapatkan keterangan dari saksi kunci dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut dia, petugas menemukan senjata tajam jenis celurit dan terdapat bercak darah saat olah TKP. Sejumlah saksi pun telah diperiksa dan identitas pelaku teridentifikasi melalui sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
-?
- - - -"Kami mendatangi rumah diduga pelaku ternyata motor tersebut digunakan oleh adik iparnya yaitu tersangka A. Kami mendatangi rumah A kami lakukan penyelidikan dengan istrinya," ucap dia, Rabu, 29 Maret 2023.
Menurut Kusworo, istri tersangka memberikan keterangan bahwa pukul 19.00 WIB suaminya pulang ke rumah dengan kondisi pakaian yang digunakan berlumuran darah. Petugas menyita pakaian tersebut untuk diperiksa di laboratorium forensik guna dicocokkan dengan darah korban.
"Kami mengejar tersangka pada pukul 22.30 WIB, tersangka diamankan berikut barang bukti sepeda motor di Mekarwangi. Kurang dari 1x10 jam Polresta Bandung mengamankan pelaku penganiayaan," ucapnya.
Kusworo mengatakan tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun dan Pasal 351 dengan ancaman lima tahun penjara karena bersangkutan membawa senjata tajam.
Tersangka juga dijerat undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Petugas masih melakukan pemeriksaan apakah tersangka merupakan residivis atau tidak.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(MEL)
Sentimen: negatif (100%)