Tiga Ranperda di Gresik Segera Ditetapkan Jadi Perda
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Gresik (beritajatim.com) – DPRD Gresik mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk segera ditetapkan menjadi perda atau peraturan daerah. hal itu untuk mendukung implementasi peraturan daerah mengenai ketenagakerjaan, kearsipan, dan pengelolaan perpustakaan.
Ketiga ranperda tersebut, merupakan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur, untuk mendukung implementasi ketenagakerjaan di daerah. Serta implementasi kearsipan dan pengelolaan perpustakaan terkait dengan digitalisasi literasi kepada masyarakat.
Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir menuturkan, semua ranperda tersebut sudah masuk tahap finalisasi dan segera ditetapkan menjadi perda sesuai dengan program bupati. “Dari hasil sidang rapat paripurna, seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui usulan tiga ranperda menjadi perda,” tuturnya, Senin (25/10/2022).
Masih menurut Abdul Qodir, tiga ranperda ini merupakan tindak lanjut DPRD Gresik untuk merevisi materinya sesuai arahan dari Pemprov Jawa Timur.
“Inti materi di tiga ranperda ini kearsipan harus ada perubahan mengingat arsiparis dijadikan acuan data untuk kedepannya. Sama halnya dengan ketenagakerjaan. Dimana dalam aturan ini 50 persen harus mengkedepankan bagi tenaga kerja lokal. Sementara ranperda pengelolaan perpustakaan lebih ditekankan bagaimana di era digitalisasi literasi bisa menyasar ke seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda menambahkan, adanya ranperda ini pemerintah daerah melakukan revisi terhadap perda yang akan diterapkan. “Tahapan semua ranperda ini sudah dilalui tinggal bagaimana teknisnya pemerintah daerah mengesahkan melalui peraturan bupati,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) menyatakan dengan akan ditetapkannya tiga ranperda ini, jangan sampai hanya persoalan teknis tidak bisa diterapkan persoalan perbupnya. “Saya sudah perintahkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Kepala Dinas Tenaga Kerja segera menyusun teknis peraturannya, serta bertanggungjawab terhadap pengawasannya,” pungka Bupati Gresik. [dny/suf]
Sentimen: positif (95.5%)