Sentimen
Negatif (100%)
30 Mar 2023 : 11.22
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Malang, Senayan, Menteng

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

KPK Temukan Uang Miliaran Di Apartemen Plh Dirjen Minerba, Ada Penyidikan Baru Terkait Pidana Suap Dalam Persetujuan RKAB?

30 Mar 2023 : 11.22 Views 6

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

KPK Temukan Uang Miliaran Di Apartemen Plh Dirjen Minerba, Ada Penyidikan Baru Terkait Pidana Suap Dalam Persetujuan RKAB?

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang miliaran rupiah saat menggeledah satu unit Apartemen Pakubuwono di Menteng, Jakarta, yang ditengarai milik Plh Dirjen Minerba, M. Idris Sihite, terkait dugaan korupsi pemotongan uang tunjangan kinerja ASN Kementerian ESDM, Senin (27/3/2023).

Tak pelak muncul spekulasi bahwa sumber uang berasal dari suap dalam pemberian persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang-tambang batu bara bermasalah.

Usai menerima pengaduan Koalisi Sipil Masyarakat Tambang (KSST), Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ridwan Hisyam, menyatakan kecurigaan itu tidak dapat dihindari, meskipun semua pihak harus menjunjung tinggi prinsip praduga tidak bersalah.

baca juga:

"Dapat dimaklumi apabila ada tudingan asal uang bersumber dari gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian persetujuan RKAB tambang-tambang bermasalah termasuk persetujuan RKAB Tahun 2023 kepada PT. Batuah Energi Prima (PT. BEP) sebanyak 2.999.999,99 MT yang riuh disorot parlemen lantaran terdapat perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang dan permufakatan jahat, sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Ridwan menjelaskan, rombongan KSST yang diketuai A Saefudin datang ke ruang kerjanya di Lantai 13 Kompleks Parlemen, Senayan, menemui legislator asal Malang, Jawa Timur, itu untuk mengadukan kegiatan illegal mining perusahaan tambang bermasalah PT BEP.

Rupanya, meskipun akun moms pada system MODI Ditjen Minerba sudah dibekukan (atas permintaan Dirtipidum Bareskrim pada 1 Maret 2023) namun PT BEP tetap melakukan kegiatan hauling dan loading seperti biasa dengan memakai dokumen PT Komunitas Bangun Bersama (KBB).

"Penyimpangan yang dilakukan PT BEP sudah berulang kali terjadi. Bahkan telah merugikan negara triliunan rupiah. Seharusnya Kementerian ESDM dengan tegas mencabut IUP IOP PT BEP agar tidak menimbulkan kerugian negara yang lebih besar lagi," ujar Ridwan yang juga mantan Ketua Komisi VII sembari berharap agar KPK dapat memperluas pemeriksaannya dengan mendalami dugaan korupsi PT BEP. PT BEP bukan pertama kali diketahui melakukan illegal mining.

Berdasarkan bukti dokumen hasil Gelar Perkara Laporan Polisi Nomor LP/235/X/2021/Polda Kaltim/SPKTIII di Biro Wassidik Bareskrim Polri tanggal 26 April 2022, tim penyelidik dari Sub Fismondev Ditkrimsus Polda Kaltim melaporkan bahwa sebelum RKAB PT BEP (dalam pailit) tahun 2019 disetujui oleh Dinas ESDM Kaltim, diketahui telah terjadi penggalian, pengangkutan dan penjualan batu bara secara ilegal pada Januari 2019 sebanyak 100.522 metric ton (MT), Februari 2019 sebanyak 115.500 MT dan Maret 2019 sebanyak 119.806 MT.

Total terdapat 335.828 MT batu bara ilegal yang bersumber dari konsesi PT BEP (dalam pailit) yang telah digali, diangkut dan dijual. Padahal RKAB Tahun 2019 PT BEP (dalam pailit) baru disetujui pada 19 Maret 2019, berdasarkan alat bukti berupa Surat Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur Nomor 541.23/1089/II-Minerba.

Sementara itu, Eddy Santana Putra, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra meminta Menteri Perhubungan mencabut izin Jetty Sungai Berlian Jaya (SBJ) yang terletak di Loa Janan Ilir, Kabupaten Kutai Kartanegara, karena berulang kali melayani loading batu bara yang bersumber dari kejahatan illegal mining.

Sebagaimana laporan yang diterimanya, Jetty SBJ belakangan berturut-turut melayani loading batu bara illegal dari konsesi PT BEP sebanyak lima tongkang, antara lain pada 24 Maret 2023 memakai barge BG Barito 8/TB. Mandiri 6 dan tanggal 28 Maret 2023 dengan barge TB.BPP8/BG Bahtera 2708 J.

"Pengelola Jetty SBJ diduga bermufakat jahat dengan PT BEP yang akun moms pada system MODI Ditjen Minerba sudah dibekukan, atas permintaan Dirtipidum Bareskrim Polri pada tanggal 1 Maret 2023. Namun PT BEP tetap melakukan kegiatan hauling membawa batu bara dari tambang ke stockpile Jetty SBJ hingga mencapai 100 ribu metric ton. Lalu Jetty SBJ memberikan pelayanan loading meskipun ilegal. Saya minta Menhub segera cabut izin Jetty SBJ," jelas legislator asal Sumatera Selatan ini.

Sementara itu, kebijakan Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba, M. Idris Sihite, yang menyetujui RKAB Tahun 2023 kepada CV Sungai Berlian Jaya pada 30 Desember 2022 sebanyak 450.000 MT juga dinilai janggal. Menebar aroma amis adanya dugaan penyuapan. Pasalnya, konsesi CV Sungai Berlian Jaya berdasarkan IUP OP Nomor 503/109/IUP-OP/DPMPTSP/1/2017 yang luasnya hanya 170,8 hektare sudah lama tidak ada aktifitas penambangan, lantaran cadangan batu baranya habis.

Lalu pertanyaannya, atas dasar pertimbangan apa Plh Dirjen Minerba memberikan persetujuan RKAB Tahun 2023? Berdasarkan data Faktur Bukti Bayar penerimaan negara PNBP yang tercatat di Ditjen Minerba, terdapat pembayaran oleh CV Sungai Berlian Jaya sebesar Rp240 juta, Kode Biling 828230304310525 tertanggal 4 Maret 2023. Fakta ini membuktikan terdapat dugaan illegal mining yang dilakukan pihak CV. Sungai Berlian Jaya dengan sumber batu diduga dari PT BEP.

Mafia Tambang  

PT BEP adalah sebuah perusahaan tambang batu bara yang terletak di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, yang sejak 2011 hingga 2023 menjadi instrumen dan/atau kendaraan untuk melakukan pidana berlanjut yang merugikan negara sedikitnya Rp9 triliunan akibat pembiaran yang dilakukan Kementerian ESDM, termasuk dalam hal ini Plh Dirjen Minerba yang diduga justru malah memberikan kesempatan atas perbuatan pidana berlanjut tersebut, dengan memberikan persetujuan RKAB Tahun 2023 sebanyak 2.999.999,99 MT.

Persetujuan RKAB Tahun 2023 yang ditandatangani Plh Dirjen Minerba tersebut tidak layak diberikan kepada PT BEP karena telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 157 Ayat 1 dan Pasal 158 Ayat 3 terkait tidak mematuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation).

Pada tahun 2020, kewajiban DMO PT Batuah Energi Prima sebanyak 131.402 MT, realisasi 7.600,39 MT. Pada 2021 kewajiban DMO PT BEP sebanyak 737.407 MT, realisasi 163.576,0 MT. Pada 2022 kewajiban DMO PT BEP sebanyak 749.272 MT, realisasi 445.603,87 MT. Dan melanggar Pasal 161 B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Junct Pasal 29 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 dengan fakta hukum PT Batuah Energi Prima tidak menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca-tambang selama melakukan eksploitasi. Serta melanggar Pasal 128 Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan tidak patuh atas kewajiban pembayaran PNBP baik iuran tetap maupun royalty sebesar total Rp452.275.585,51, berdasarkan data dari Direktorat Penerimaan Negara Ditjen Minerba.

Sejak Oktober 2022 PT BEP tengah dalam pengusutan pihak Bareskrim Polri terkait penyidikan atas dugaan pidana surat palsu dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan/atau TPPU senilai Rp6,3 triliun sebagaimana LP Nomor LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 dengan terlapor Direktur PT BEP, Erwin Rahardjo, dan kawan-kawan, dengan latar belakang mafia tambang.

Selanjutnya, Erwin Rahardjo memakai Akta Nomor 08 Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham yang diterbitkan notaris BW, SH, MH yang memuat dugaan pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan/atau membuat akta palsu tersebut sebagai instrumen dan/atau kendaraan untuk melakukan pencaplokan dan/atau mengambil alih secara melawan hukum perusahaan tambang batu bara PT BEP (memanfaatkan pemilik sebenarnya yang tengah mendekam di penjara).

Sehari setelah berhasil mendudukkan diri secara palsu selaku Direktur PT BEP, Erwin Rahardjo merancang dan/atau merekayasa Nota Kesepahaman Rencana Perdamaian di mana seolah-olah dilakukan perdamaian antara PT BEP yang diwakili oleh dirinya selaku debitur dengan para kreditur yang diduga fiktif, sebelum pada akhirnya berhasil mencaplok tambang.

Kini setelah IUP OP PT BEP terancam dicabut, kegiatan hauling makin intensif dilakukan. Nama PT BEP bakal mengalami metamorfosa menjadi SBJ Coal Mining-Bantuas.

Sentimen: negatif (100%)