Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Jadi Tersangka, Ary Egahni Ben Bahat Mundur Dari Nasdem
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Ary Egahni Ben Bahat mengundurkan diri dari Partai Nasdem usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengunduran diri sudah disampaikan secara lisan.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim mengaku, telah menerima permohonan tersebut.
"Dalam kasus Bu Ary, beliau sudah ketemu saya dan sudah menyatakan mundur secara lisan. Kita lagi menunggu surat resminya," ujar Hermawi saat dihubungi, Selasa (28/3/2023).
Hermawi menyebut langkah Ary untuk mundur telah sesuai dengan pakta integritas Partai Nasdem. Dalam pakta tersebut, setiap caleg Partai Nasdem yang terlibat perkara korupsi harus mundur.
"Dalam pakta integritas yang sudah diteken oleh semua caleg, jika tersangka dalam perkara korupsi, maka harus mundur atau dicabut keanggotaannya," ujar Hermawi.
Sebelumnya, Partai Nasdem tak memberi bantuan hukum kepada kadernya, Ary Egahni Ben Bahat, yang tersandung masalah rasuah di KPK. Langkah itu diambil lantaran Ary telah memiliki kuasa hukum sendiri.
KPK telah menetapkan Ary Egahni bersama suaminya Ben Brahim S Bahat yang merupakan Bupati Kapuas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kabag Pemberitaan Ali Fikri mengatakan, Bupati Kapuas dan istrinya diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (99.9%)