Nasional Mahfud Yakini Umumkan Kasus di Kemenkeu Sesuai Undang-Undang Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyakini kinerjanya sudah sesuai sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945. Hal itu terkait pengungkapan dana janggal soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp349 triliun.
"Saya umumkan kasus itu adalah sifatnya agregat, jadi perputaran uang tidak menyebutkan nama orang, tidak menyebut nama akun. Itu tidak boleh agregat bahwa perputaran uang laporan itu Rp349 triliun. Agregat," kata Mahfud di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
"Saudara ini ada ketentuan di UUD yang tidak boleh menyebut itu kalau menyangkut identitas seseorang, nama perusahaan, nomor akun, dan sebagainya. Profil entitas yang terkait yang melakukan transaksi terlapor, nilai, tujuan transaksi itu semua tidak boleh disebut, saya tidak menyebut apa-apa hanya menyebut angka agregat," ujarnya.
Lebih jauh, Mahfud mengungkapkan, sejumlah nama yang diungkap ke publik justru sudah menjadi kasus hukum, seperti Rafael Alun Trisambodo dan Angin Priyatno. Meski begitu, nama lain yang kemudian muncul itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Saya tidak sebut nama yang menyebut nama inisial bukan saya, Bu Sri Mulyani. Nanti tanyakan kepada beliau," ucapnya.
Sentimen: negatif (66.7%)