Sentimen
Negatif (100%)
29 Mar 2023 : 20.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: Tipikor, penganiayaan, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Melchias Markus Mekeng

Melchias Markus Mekeng

Markus Mekeng Bolehkan Pejabat Makan Uang Haram, KPK: Tak Mencerdaskan

29 Mar 2023 : 20.47 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Markus Mekeng Bolehkan Pejabat Makan Uang Haram, KPK: Tak Mencerdaskan

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng yang tak mempermasalahkan makan uang haram kecil-kecilan. Pernyataan tersebut dinilai sangat tidak mencerdaskan.

“Itulah KPK juga kemudian harus memberikan pemahaman kepada masyarkat terkait dengan apa itu korupsi, apa itu bahaya korupsi, melalui pendidikan antikorupsi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3).

Ali menyebut, jika seorang hanya tak mempermasalahkan makan uang haram kecil-kecilan, maka konsep antikorupsi belum sepenuhnya dipahami. Ali menyebut, seharusnya pejabat publik bisa memberikan pernyataan yang mencerdaskan, bukan justru menjerumuskan kepada hal yang negatif.

“Bagi kami kalau itu benar, dan itu disampaikan oleh pejabat publik, misalnya, tentu itu tidak mencerdaskan masyarakat. Karena tentu korupsi itu adalah musuh bersama, harus dibasmi bersama-sama, baik itu penegak hukum, KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan juga peran serta masyarakat. Masyarakat kan bukan hanya kita semua, termasuk juga penyelenggara negara itu sendiri,” tegas Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyebut, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak menjelaskan secara rinci soal besar dan kecil. Menurutnya, korupsi adalah perbuatan yang diatur pada Pasal 2 dan Pasal 3 terkait menyalahgunakan kewenangannya, jabatannya, melawan hukum, memperkaya diri sendiri berapapun itu.

“Bahkan kalau suap tiu kan tidak harus memperkaya sesuatu, janji saja itu sudah korupsi,” ucap Ali.

“Apalagi sebutannya kecil besar tadi, kecuali pasal 11 UU KPK, KPK bisa menangani perkara korupsi ketika penyelenggara, penegak hukum dan kerugian negaranya minimal Rp 1 miliar,” imbuhnya.

Sebelumnya, Melchias Markus Mekeng melontarkan pernyataan yang memaklumi pejabat memakan uang haram dalam jumlah kecil. Pernyataan itu disampaikan Mekeng dalam Rapat Kerjsa bersama Kementerian Keuangan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).

“Kebanyakan dia makan uang haram itu. Kalau makan uang haram kecil-kecil enggak apa-apalah. Ini makan uang haram sampai begitu berlebih, maka Tuhan marah,” ucap Mekeng.

Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan, saat membahas dugaan kepemilikan harta kekayaan tidak wajar mantan Kepala Bagian Umum Dirjen Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Kepemilikan sejumlah harta tak wajar Rafael menjadi sorotan setelah sang anak, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Mekeng menuturkan, terungkapnya kekayaan tidak wajar milik Rafael adalah balasan, karena dinilai terlampau banyak menerima uang haram. Namun, Mekeng memaklumi jika terdapat pejabat yang menerima uang haram dalam jumlah kecil.

“Itu standar dalam nilai hidup itu. Enggak ada di dunia ini juga yang jadi malaikat. Tapi juga jangan jadi setan benar,” tegas Mekeng menandaskan.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (100%)