Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Ramadhan
Kab/Kota: Tuban, Depok
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Pemkot Depok Larang Hiburan Malam dan Tempat Karaoke Beroperasi Selama Bulan Ramadhan
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan instruksi penutupan sementara terhadap tempat hiburan malam hingga karaoke dan panti pijat. Hal itu tertuang pada surat Edaran bernomor 451/161-Satpol PP tentang Aktivitas Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1444 H/ 2023 M.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, dikeluarkannya surat edaran perihal aktivitas selama Bulan Suci Ramadhan untuk mewujudkan visi misi Kota Depok yakni maju, berbudaya dan sejahtera. Selain itu demi menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“Terdapat enam poin termaktub dalam SE tersebut yang perlu dilakukan,” ujar Idris, Rabu (29/3/2023).
Idris menjelaskan, Pemerintah Kota Depok meminta masyarakat menjaga kekhusukan bulan suci Ramadhan dengan saling menghargai dan menghormati antar umat beragama. Begitupun dengan organisasi kemasyarakatan dalam menjalankan kegiatan keagamaan dan keorganisasian.
“Kedua, bagi umat Islam Kota Depok hendaknya menjalankan ibadah Ramadhan dengan benar dan baik, untuk meningkatkan iman dan taqwa,” jela Idris.
Untuk pemilik maupun pengelola rumah makan, restoran, dan warung, diimbau memasang kain penutup atau tirai di area usahanya. Penggunaan penutup tirai dilakukan pada siang hari selama Ramadhan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sesuai dengan ketentuan pasal 48 ayat (7) Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 tahun 2013 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Kota Depok meminta menutup sementara khususnya bar, karaoke, diskotik hingga panti pijat. Begitupun dengan rumah billiard, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan.
“Dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan,” tegas Idris.
Sentimen: positif (99.5%)