Sentimen
Negatif (99%)
29 Mar 2023 : 18.25
Tokoh Terkait

Bocornya Informasi Transaksi Janggal Rp 349 Triliun ke Publik Berpotensi Untungkan Pelaku TPPU

29 Mar 2023 : 18.25 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Bocornya Informasi Transaksi Janggal Rp 349 Triliun ke Publik Berpotensi Untungkan Pelaku TPPU

PAKAR Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyayangkan perdebatan terkait transaksi janggal diduga senilai 349 Triliun di Kementerian Keuangan yang terjadi belakangan ini. Yenti menilai akan ada potensi penghilangan jejak dari para terduga pelaku dalam kasus ini. Seharusnya, pemegang wewenang langsung bergerak cepat untuk mengusut dugaan tersebut.

“Harus dirahasiakan karena berkaitan dengan data kalau diumbar keburu diambil dan dibongkar uangnya diblokir sendiri oleh pelaku,” ujar Yenti di Jakarta, Selasa (28/03).

Yenti menambahkan, sejatinya hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 11 Nomor 8 Undang-Undang TPPU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berisikan pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.

Baca juga : Ini Alasan MAKI Laporkan Sri Mulyani, Mahfud MD dan PPATK ke Bareskrim

“karena memang ada larangan di Pasal 11 bahwa tidak boleh disampaikan ke publik karena itu tadi masih rahasia yang masih memerlukan pendekatan pendekatan dan memerlukan sesuatu,” kata Yenti.

Baca juga : Mahfud MD Siap Berikan Keterangan Transaksi Janggal Rp349 Triliun ke DPR

Lebih lanjut, Yenti menyayangkan perdebatan yang terjadi. Pasalnya, Rabu (29/03) Mahfud MD akan adu pendapat bersama Komisi III DPR terkait hal ini. Bagi Yenti, seharusnya perkara ini dibicarakan saat persidangan dengan di bawah wewenang penyidik.

“harusnya mereka semua besok di DPR tidak boleh bicara soal substansi tindak pidana nya, harusnya di pengadilan bukan di situ.” ujar Yenti.

Musabab kepalang tanggung atas ujaran Menkopolhukam itu, Yenti menyebut perkara ini harus segera dibawa ke penyidikan. “Sekarang ya mau nggak mau karena sudah disebutkan harus ada kesepakatan besok itu harus segera ditindak lanjuti yang 349 triliun itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan langkah langkah yang lebih cepat keburu hilang (pelaku)“ tutur Yenti.

Yenti turut menegaskan jika PPATK telah mengeluarkan data terkait, sudah bisa dipastikan hal tersebut memang sudah masuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.

“ini namanya kecurigaan tentang dugaan TPPU itu, tapi yang pasti kalau namanya dari PPATK itu pasti kaitannya dengan TPPU nggak mungkin nggak” terang Yenti.

“selama ini beberapa hal ada bilang TPPU nya nggak ada, gak mungkin kan dari PPATK pasti selalu ada. Apakah bisa diteruskan atau tidak nanti tergantung penegak hukumnya penegak hukum.” sambung Yenti. (Z-8)

 

Sentimen: negatif (99.6%)