Sentimen
Positif (98%)
29 Mar 2023 : 18.09

Keuangan Menkeu Pastikan Gaji Ke-13 ASN Cair Juni 2023 Pusat Pemberitaan

29 Mar 2023 : 18.09 Views 1

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Keuangan
Menkeu Pastikan Gaji Ke-13 ASN Cair Juni 2023

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan, gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dimulai pada Juni 2023. "Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (29/3/2023).

Menurutnya, pembayaran gaji ke-13 bertujuan untuk membantu keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru. Selain itu, dapat membantu belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN. 

Baca juga: Pemerintah Cairkan THR PNS Mulai 4 April​

Dia berharap, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat.  Sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

"Dengan kebijakan dan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini tentu diharapkan perekonomian akan terus momentumnya berjalan, masyarakat bisa merayakan hari raya. Tentu kita tetap menjaga protokol kesehatan serta kita berharap keseluruhan kondisi masyarakat akan terus membaik," katanya, mengungkapkan.

Baca juga: Pemerintah Tambah THR Guru dan Dosen Tahun Ini​

Dia menjelaskan, pengaturan gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Peratuan ini berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023. 

Sementara untuk pengaturan pelaksanaan teknis dari THR maupun gaji ke-13 akan segera diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.  "Karena keseluruhan dari PP masih membutuhkan aturan Peraturan Menteri Keuangan untuk bisa melaksanakan amanat PP 15/2023," katanya, menjelaskan.

"Peraturan Menteri Keuangan adalah untuk THR dan gaji ke-13. Di mana sumbernya berasal dari anggaran pendapatan belanja negara untuk pemerintah pusat," katanya.

Sedangkan untuk APBD, pemerintah daerah perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15/2023 mengenai THR dan gaji ke-13. "Dengan kebijakan dan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini tentu diharapkan perekonomian akan terus momentumnya berjalan," ujarnya.

Menkeu menjelaskan, pengaturan pelaksanaan teknis dari THR dan gaji ke-13 akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN. Kemudian dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD. 

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para aparatur negara termasuk TNI, Polri dan juga pensiunan di dalam melaksanakan tugas termasuk melayani masyarakat. "Dengan THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat," ucapnya.

Sentimen: positif (98.8%)