Wajibkan Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker: Tidak Boleh Dicicil
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
28 Maret 2023 14:16 WIB
Ida mengingatkan agar pembayaran THR diberikan secara penuh dan tunai
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja maksimal tujuh hari sebelum Lebaran 2023.
Dengan demikian, THR paling lambat dibayarkan tanggal 15 April 2023 apabila Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada tanggal 22 April 2023.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (28/3/2023).
UMP 2023 Tak Boleh Naik Lebih dari 10 Persen, Menaker: Saya Harap Daya Beli Masyarakat Terjaga
Ida mengingatkan agar pembayaran THR diberikan secara penuh dan tunai. Ia mengatakan demikian karena pekerja akan memenuhi kebutuhan lebaran.
"THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
"Pemberian THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja," tandasnya.
UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Ganjar Akui Agak Manis untuk Buruh, Tapi...Sentimen: negatif (72.7%)