Sentimen
Negatif (99%)
29 Mar 2023 : 16.50
Informasi Tambahan

Event: Rezim Orde Baru

Kasus: Narkoba, penganiayaan

DPR Bingung Mengapa Pengawasan Internal Kemenkeu Tak Berjalan  

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

29 Mar 2023 : 16.50
DPR Bingung Mengapa Pengawasan Internal Kemenkeu Tak Berjalan  

AKURAT.CO Komisi XI DPR mempertanyakan mekanisme pengawasan internal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menyusul banyaknya penyelewengan dan indikasi kecurangan yang terjadi terhadap uang negara, terutama pada sektor perpajakan.

Hal tersebut sebagaimana dipertanyakan Anggota Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Dia mengatakan bahwa reformasi sektor perpajakan sejatinya telah dilakukan sejak era Orde Baru. Ketika itu dilakukan perubahan total dari official assesment menjadi self assesment.

baca juga:

"Kenapa sistem itu tidak bisa menjadi capture dan alat deteksi dini," kata Misbakhun.

Dia pun mencontohkan kasus pajak yang pernah membuat heboh masyarakat yakni Gayus Tambunan. Di mana, penyelewengan itu diungkap pertama kali oleh pihak luar. Juga ada kasus kepabeanan ekspor impor tekstil yang diungkap pertama kali oleh Kejaksaan Agung, kasus pesta narkoba pegawai Kemenkeu yang diungkap polisi serta kasus Rafael Alun Trisambodo atau RAT yang ramai di media sosial pada mulanya. 

"Semuanya itu menangkapnya bukan oleh sistem yang dibangun," ujarnya.  

Misbakhun justru heran dengan sikap Menkeu yang mengaku terkejut atas harta kekayaan fantastis milik Rafael Alun selaku pejabat pajak. Menkeu kemudian memecat ayah dari tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo tersebut.  

"Saya ingin tahu, ini untuk memberikan deteksi dini yang ideal. Apa kesalahan RAT dalam kasus ini. Yang melakukan penganiayaan anaknya terus bapaknya menjalankan tugas seperti biasa, dan baru kemudian setelah flexing media, ini terjadi (pemecatan)," jelasnya.    

Menurut Misbakhun, Menkeu selalu meminta masyarakat dapat memberi masukan kepada lembaganya. Padahal, Direktorat Jenderal Pajak sudah memiliki Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bisa dijadikan sebagai alat ukur. 

Bahkan, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga memberikan kewenangan kepada perbankan untuk dapat mengakses apapun data perpajakan.

"Apa yang kurang dari data ini? Dengan segala kekuasaan ex officio yang dimiliki, di OJK, LPS dan sebagainya. Apa yang membuat kekuasaan ini kurang (Menkeu) miliki sehingga deteksi dini tidak berjalan," tanyanya. 

Rapat Komisi XI dengan Menkeu sendiri digelar salah satunya untuk mengklarifikasi dugaan adanya transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu. Hal itu sebagaimana disampaikan pertama kali oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, lewat data PPATK. 

Sentimen: negatif (99.9%)