Sentimen
Positif (98%)
29 Mar 2023 : 15.24
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Pengertian UMKM dan Penghitungan Pajaknya

29 Mar 2023 : 15.24 Views 1

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Pengertian UMKM dan Penghitungan Pajaknya

Pajak UMKM adalah pajak yang dikenakan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Dalam sistem ekonomi Indonesia dikenal dengan istilah Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau sering kita dengar UMKM, yang di Indonesia menjadi sebuah kelompok usaha terbesar yang mampu menggerakan roda perekonomian Indonesia.

Bahkan kelompok ini telah menunjukkan bahwa mereka responsif terhadap berbagai jenis masalah ekonomi, yang berarti bahwa UMKM memiliki peran penting. Lantas apa yang dimaksud dengan UMKM?

Pengertian UMKM

Siap Klarifikasi Soal Harta Rp56 M, Ayah Mario Dandy Satrio: Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban

UMKM adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

UMKM Menurut UU

Menurut Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Nomor 20 Tahun 2008, pemerintah mengklasifikasikan jenis usaha berdasarkan kriteria aset dan omzet.

Usaha Kecil adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi kriteria penghasilan bersih paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, ia menerima omzet tahunan maksimum Rp 300 juta.

Dari sini maka akan diketahui berapa pajak yang harus dibayar UMKM, berikut cara menghitung pajak UMKM yang harus kamu ketahui:

Memahami Pajak UMKM

Pajak UMKM adalah pajak yang dikenakan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Seperti pajak lainnya, sifat pajak itu sendiri terkait dengan penegakan. Oleh karena itu, jenis pajak ini membebankan dan membatasi para pelaku UMKM.

Meski bersifat wajib dan bersifat restruktif, tarif pajak bagi pengusaha UMKM akan disesuaikan dengan kemampuan usahanya. Tujuan dari adanya pajak itu sendiri adalah untuk memungkinkan pembangunan negara.

Nah, sebagai pengusaha UMKM tentunya membutuhkan pengembangan di segala bidang karena para pengusaha ini juga akan mendapatkan keuntungan. Pajak UMKM merupakan salah satu pajak yang harus dibayar oleh pengusaha UMKM untuk pembangunan negara.

Buntut Penganiayaan Mario ke Anak Petinggi GP Ansor, Sri Mulyani Copot Rafael Alun Trisambodo dari Jabatannya

Sentimen: positif (98.4%)