Asyik Pembayaran SPT Pajak Bisa Lewat Tokopedia
Krjogja.com Jenis Media: News
ilustrasi tokopedia
Krjogja.com - Jakarta - Batas waktu lapor SPT (Surat Pemberitahan Tahunan) kian dekat, yakni 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan. Oleh sebab itu, sebelum jatuh tempo, wajib pajak-baik pribadi maupun badan bisa membayar PPh 29 atau SPT Pajak Kurang Bayar lewat fitur Pajak Online di Tokopedia.
Kehadiran fitur Pajak Online tidak lepas dari sinergi antara Tokopedia bersama DJP Kemenkeu (Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan).
Lewat fitur Pajak Online ini, masyarakat bisa membayar berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25 dan PPh 29), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Materai.
Selain Pajak Online, masyarakat juga bisa membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), Bea Cukai, dan SBN (Surat Berharga Negara) lewat MPN (Modul Penerimaan Negara) di Tokopedia. "Transaksi melalui fitur Pajak Online berkontribusi lebih dari 70% dari total transaksi lewat MPN di Tokopedia," tutur Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Wahyuni dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (27/3/2023).
Cara melakukan pembayaran SPT Kurang Bayar di Tokopedia pun terbilang mudah. Untuk mengetahui langkah-langkah pembayaran SPT kurang Bayar usai melakukan lapor SPT, simak informasi lengkapnya berikut ini:
Cara Pembayaran SPT Kurang Bayar di Tokopedia
Ketik MPN/Bayar SPT di kolom Pencarian Tokopedia
Masuk ke halaman MPN dan pilih Pajak Online
Masukkan kode billing dari situs pajak.go.id
Kemudian, selesaikan pembayaran di Tokopedia
Setelah transaksi berhasil, pengguna akan menerima BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang sah
Sentimen: positif (97%)