Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Kab/Kota: Yogyakarta
Tokoh Terkait
Pemilik Travel Umrah yang Telantarkan Jamaahnya di Arab Saudi Ternyata Pasutri, Ditangkap di Hotel Super Mewah
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Dua pelaku penipuan travel umrah ternyata merupakan pasangan suami istri. Kedua pelaku bernama Abdulah alias Abi (52 tahun) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) adalah pemilik travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Keduanya ditangkap di salah satu hotel mewah di kawasan Istimewa Yogyakarta.
Selain pemilik Travel Umrah, satu pelaku lainnya bernama Hermansyah (59) yang diketahui memiliki jabatan sebagai Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri, juga ditangkap.
“Dua pelaku pasutri, pelaku ditangkap di salah satu hotel di Yogyakarta,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Selasa (28/3/2023).
Kombes Hengki belum membeberkan secara detail kronoligis penangkapan para pelaku, termasuk sejak kapan pelaku menggeluti penipuan Travel Umrah tersebut.
BACA : Ratusan Jamaah Umrah Terlantar 9 Hari di Arab Saudi sampai Tidur di Jalan, Ini Nama Travelnya
Namun, kata dia, kini ketiga pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 27 Februari 2023 lalu.
“Ketiganya sudah ditahan di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan terhadap para jamaah umrah yang diberangkatkan oleh travel umrah PT NSWM.
Akibat kasus ini, ratusan jamaah pun terlunta-lunta di Arab Saudi selama 9 hari. Mereka tidak bisa kembali ke tanah air karena pengelola travel umrah telah menipu para jamaah.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang telah ditangkap telah menipu ratusan jamaah umrah. Tak tanggung-tanggung, hasil dari penipuan keduanya dari para jamaah mencapai 10 miliar.
Atas ulahnya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 126 Jo Pasal 119 UU RI No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 10 tahun penjara.(Firdausi/pojoksatu)
Sentimen: negatif (99.4%)