Psywar Mahfud-Komisi III, Transaksi Janggal Rp349 T Berpotensi Jadi Antiklimaks?

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

29 Mar 2023 : 12.33
Psywar Mahfud-Komisi III, Transaksi Janggal Rp349 T Berpotensi Jadi Antiklimaks?

AKURAT.CO Di negeri dengan kejahatan korupsi sistemik, pengungkapan kejahatan bukan perkara mudah. Psywar yang melibatkan Komisi III DPR dengan Menko Polhukam Mahfud MD terkait sengkarut transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu menimbulkan kekhawatiran kasus tersebut berakhir antiklimaks.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan, berakhir antiklimaks atau tidak, rapat dengan Mahfud MD selaku ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada hari ini jadi penentu. Penjelasan dari Mahfud maupun dialektika yang terjadi selama rapat bakal memastikan proses ke depan.

“Kalau soal antiklimaks kan kayak dulu (kasus) Pak Sambo,” kata Pacul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/3/2023) malam.

baca juga:

“Ketika sudah di-clearance (dalam rapat Komisi III-Kapolri) teknisnya seperti itu, masyarakat bisa tenang,” tambahnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan rapat antara Komisi III dengan Mahfud dimaksudkan untuk menjernihkan situasi. Selaku pimpinan komisi, Pacul enggan mendahului atau memberi penilaian pribadi atas kebenaran terjadinya praktik pencucian uang di lingkungan Kemenkeu.

Dia bahkan menolak memberi tanggapan ketika disinggung apakah etis Menko Polhukam dengan sejumlah anggota Komisi III DPR terlibat psywar. Sekalipun begitu, Pacul menyebut, bukan tidak mungkin nantinya DPR mengusulkan hak angket apabila rapat dengan Mahfud tidak menjernihkan situasi.

“Hak pengawasannya bisa ditingkatkan. Apakah itu interpelasi, pansus, atau angket. Sangat mungkin kalau belum clearance,” tuturnya.

Pacul melanjutkan, rapat dengar pendapat pada petang nanti belum membutuhkan penjelasan Menkeu Sri Mulyani selaku anggota Komite TPPU. Atas dasar ini Komisi III merasa cukup memanggil Mahfud selaku ketua komite dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam kapasitasnya sebagai sekretaris Komite TPPU.

“Ibu Menkeu itu kan anggota. Kalau anggotanya belum perlu ya enggak usah dulu untuk dipanggil,” tuturnya.

Menko Mahfud mengaku siap menghadiri rapat dengan Komisi III DPR. Malahan, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku pula diminta Presiden Jokowi untuk memberi penjelasan seterang-terangnya terkait pencucian uang.

Sebelumnya Mahfud menantang tiga anggota Komisi III DPR yakni Benny K Harman, Arteria Dahlan dan Arsul Sani, lantaran merasa disudutkan karena mengungkap adanya transaksi tak wajar di lingkungan Kemenkeu. Mahfud merasa tidak membocorkan data PPATK dan memiliki kewenangan menyampaikan informasi kepada publik.

Menkeu Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat di Komisi XI, Senin (27/3/2023) lalu, menyebut angka Rp349 triliun bukan gelondongan yang berkaitan dengan transaksi di Kemenkeu. Sri Mulyani menyebut hanya Rp3,3 triliun transaksi yang melibatkan pegawai Kemenkeu selama periode 2009-2023.

Pernyataan Sri Mulyani selaras dengan pernyataan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, yang telah dihadirkan di Komisi III DPR terlebih dulu. Namun Ivan dalam rapat menegaskan laporan yang disampaikan PPATK merupakan analisis TPPU.

Sejauh ini, geger transaksi mencurigakan tidak sampai pada langkah upaya pengusutan. Dinamika yang muncul sebatas pada prosedur pengungkapan transaksi mencurigakan bukan pada substansi terjadinya kejahatan keuangan yang melibatkan instansi negara.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Supriansa mengatakan, rapat dengan Mahfud penting bukan hanya untuk memastikan adanya pencucian uang pada instansi negara namun untuk mengetahui kejahatan asal (predicate crime) dari transaksi mencurigakan yang diungkap Mahfud. Apabila soal ini tidak terungkap, bisa jadi gaduh transaksi mencurigakan Rp349 triliun berakhir antiklimaks.

“Makanya kita perlu tahu apa predicate crime nya,” tutur Supriansa.[]

Sentimen: negatif (100%)