Sentimen
Negatif (94%)
29 Mar 2023 : 09.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banyumas

Tokoh Terkait

Langgar Netralitas Pemilu, Okum ASN di Banyumas Terancam Sanksi Berat,

29 Mar 2023 : 16.53 Views 1

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Langgar Netralitas Pemilu, Okum ASN di Banyumas Terancam Sanksi Berat,

Krjogja.com - BANYUMAS - Seorang Aparat Sipil Negara (ASN) yang menjabat Kepala Sekolah Dasar ( SD ) di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas berinisial K (52) terancam mendapat sanksi berat karena diduga melanggar netralitas Pemilu.

Saleh Darmawan,SH MH, Kordiv Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Senin (27/3/2023) mengatakan kronologi pelanggaran yang dilakukan K berawal adanya dugaan aktif menggiring dukungan pada salah satu Bakal Calon Anggota DPD RI asal Jawa Tengah. "Yang bersangkutan mengumpulkan KTP dari guru-guru di sekolahnya, khususnya guru honerer, kemudian istri guru honorer. Data KTP-el tersebut dikimkan ke LO Bakal Calon DPD Jawa Tengah," kata Saleh.

Ia, menambahkan dari hasil penyelusuran ketika verifikasi faktual untuk dukungan Bakal Calon DPD Jawa Tengah oleh Tim Verifikator KPU Banyumas, K secara aktif mengundang melalui aplikasi WhatsApp. Kegiatan verifikasi faktual dukungan tersebut dilakukan di Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas. "Setelah mengundang, yang bersangkutan juga turut hadir saat verifikasi faktual. Bahkan yang bersangkutan aktif menghubungi calon pendukung yang belum hadir, tujuannya untuk memastikan mereka hadir dalam verifikasi faktual," jelas Saleh.

Selanjutnya Bawaslu Banyumas melalui Panwaslu Kecamatan Banyumas kemudian menelusuri kecurigaan dugaan pelanggaran pemilu. Setelah dilakukan penelusuran, didapatkan bukti-bukti yang menguatkan temuan pelanggaran pemilu tersebut. "Berkas dilimpahkan ke Bawaslu Banyumas, kemudian kami melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan saksi-saksi," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan K, ia mengakui keterlibatannya dalam menggiring dukungan kepada salah satu Bakal Calon DPD Jawa Tengah.

Dari pelanggaran pemilu itu kemudian diterbitkanlah Surat Rekomendasi kepada KASN (Komite Aparatur Sipil Negara) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. "Surat Rekomendasi kepada KASN kami layangkan pada 4 Maret 2023. Kemudian turun Surat Rekomendasi KASN kepada Bupati Banyumas selaku Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran berat kepada ASN yang bersangkutan," ujar Saleh.

Pelanggaran yang dilakukan ASN tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor-nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Selain itu, terpenuhi unsur pelanggaran atas Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu No. 02 Tahun 2022, dan Nomor 800-5 oh474 Tahun 2022, 256 Tahun 2022 dan 30 Tahun 2022, dan 1447.1/PM.01/K.01/09/2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu. "Yang bersangkutan dijatuhi hukuman sanksi disiplin berat. Mengacu pada hukuman tersebut, K terancam penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," kata Saleh.

Dihubungi terpisah Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas Joko Wiyono, Senin (27/3) menjelaskan, pihaknya akan melakukan konfirmasi dan kordinasi dengan pihak terkait. "Tapi dari hal yang terjadi terhadap yang bersangkutan menjadi ranahnya Badan Kepegawian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), saya sangat prihatin dan ini pembelajaran kita semua, " kata Joko Wiyono.(Dri)

Sentimen: negatif (94.1%)