Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Jabodetabek, Bekasi
Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita 7.363 Bal Pakaian Bekas Impor
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyita 7.363 bal pakaian bekas impor di wilayah Jabodetabek. Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp 80 miliar.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas impor ilegal yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.
“Penindakan baju bekas ilegal ini dilakukan operasi bersama kami mensupport Bareskirm Maret-awal April ini bisa melakukan tegahan mencapai 7.363 bal yang bisa mencapai Rp 80 miliar,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3).
Ia menjelaskan, penyitaan yang dilakukan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk melindungi para pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM). Selain itu juga melindungi para konsumen dari sisi kesehatan.
“Untuk melindungi ekonomi domestik kita dan sisi kesehatan, karena barang ini banyak mengandung kuman penyakit. Kita melindungi konsumen selain UMKM,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan ribuan bal yang diperoleh ini berasal dari sejumlah akses masuk pelabuhan dan gudang. Adapun penyitaannya dilakukan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri pada tanggal 20-25 Maret 2023.
“Operasi dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan balepress atau pakaian bekas impor,” ujar Nirwala Dwi Heryanto.
Sebagai informasi, larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri. Larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.
Nirwala menegaskan, Bea Cukai berkomitmen mendukung upaya pemberantasan impor pakaian bekas. Tercatat dalam periode empat tahun terakhir terdapat 642 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 19 ribu bal pakaian bekas senilai Rp 54 miliar.
Dengan dilakukannya penindakan ini, masyarakat diharapkan mampu memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya.
“Apabila menemukan indikasi adanya penimbunan dan peredaran pakaian bekas ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penindakan,” tutup Nirwala.
Editor : Banu Adikara
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Sentimen: positif (88.9%)