Sentimen
Negatif (100%)
29 Mar 2023 : 05.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cimahi

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Terdakwa Pembunuhan Pensiunan TNI Lolos dari Hukuman Mati, Hanya Divonis 20 Tahun Penjara

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

29 Mar 2023 : 05.58
Terdakwa Pembunuhan Pensiunan TNI Lolos dari Hukuman Mati, Hanya Divonis 20 Tahun Penjara

Antv – Terdakwa pembunuhan pensiunan TNI, Henry Hernando bin Ir. B. Sutikno lolos dari hukuman mati yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Sugeng Sumarno sebelumnya. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balebandung yang dipimpin Vici Valentino akhirnya memvonis 20 tahun penjara untuk Henry Hernando atas perbuatannya membunuh Letnan Kolonel (Pur) Muhammad Mubin, Seorang persiunan TNI AD.

Dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan terdakwa Henry Hernando tidak dapat di benarkan. Namun ada hal yang meringankan dan memberatkan.

“Meski perbuatannya tak dapat dibenarkan atau dimaafkan. Namun, majelis perlu mempertimbangkan beberapa hal. Seperti pertimbangan meringankan atau memberatkan,” ucap ketua majelis hakim PN Balebandung, Vici Valentino saat membaca amar putusan di Pengadilan Negeri Balebandung, Selasa (28/3/2023).

Selain itu terdakwa tidak ada penyangkalan sejak awal persidangan, pengakuan bagaimana terdakwa menghabisi nyawa persiunan TNI AD, dinilai majelis hakim sebagai pertimbangan meringankan.

“Kooperatif, pihak keluarga sudah memberikan bantuan kepada terdakwa, belum pernah di hukum yang menjadi pertimbangan meringankan,” lanjut Vici Valentino.

Terdakwa Henry Hernando bin Ir. B. Sutikno telah terbukti melakukan perbuatan yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa Letkol TNI (Purn) Muhammad Mubin hingga meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Henry Hernando bin Ir. B.Sutikno dengan hukuman 20 tahun penjara." ucap Ketua Majelis Hakim Vici Valentino.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun penasehat hukumnya Hotma Agus Sihombing, serta JPU memilih pikir-pikir selama tujuh hari.

Seperti diketahui, tim gabungan Polda Jawa Barat dan Sat Reskrim Polres Cimahi telah mengungkap kasus pembunuhan seorang Purnawirawan TNI AD, Muhammad Mubin (63).

Korban ditemukan tewas di dalam mobil dengan sejumlah luka tusukan di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (16/8/2022) silam.

Awalnya terdakwa menegur korban untuk memindahkan kendaraannya. Lantas teguran itu membuat korban dan terdakwa terjadi adu mulut.

Kemudian terdakwa menusukan pisau yang sudah dibawanya tersebut ke tubuh dan wajah korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sentimen: negatif (100%)