Sentimen
Negatif (99%)
29 Mar 2023 : 04.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanjung Jabung Barat

Kasus: kecelakaan

Kasus Kecelakaan Kerja di Perusahaan Migas Mandek, Gerakan Buruh Desak Kemnaker Turun Tangan

29 Mar 2023 : 04.17 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Kasus Kecelakaan Kerja di Perusahaan Migas Mandek, Gerakan Buruh Desak Kemnaker Turun Tangan

POJOKSATU.id, JAMBI- Gerakan Buruh menyoroti dua kecelakaan kerja di perusahaan migas PetroChina International Jabung Ltd, Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Kecelakaan kerja pertama terjadi dalam area NEB#9 di Kecamatan Betara, Tanjung Jabung Barat, pada Minggu (18/12/2022) pukul 01.45 WIB yang menyebabkan dua pekerja tewas dan enam lainnya mengalami luka bakar.

Kemudian kedua terjadi pada Senin (9/1/2023) pukul 23.33 WIB yang menyebabkan tiga pekerja mengalami luka bakar dan patah tulang akibat insiden tersebut.

Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah mengatakan Dirjen Binawas Kemnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat harus melakukan audit menyeluruh atas Sistem Manajemen K3 di perusahaan tersebut.


Pasalnya hingga saat ini tidak ada kabar tindak lanjut pemeriksaannya terkait insiden tersebut.

“Sudah sampai mana audit dan investigasinya? Apa sanksi pada perusahaan yang menyebabkan kecelakaan berujung kematian pekerja itu. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” kata Ilhamsyah di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Ilhamsyah mengingatkan, agar audit yang dilakukan meliputi jam kerja para buruh, karena jam kerja yang panjanag menyebabkan kelelahan dan rentan kecelakaan kerja serta izin pengoperasioan alat-alat berat di lokasi proyek.

Apalagi, dalam kasus ini Gubernur Jambi sudah menyebutlkan adanya pelanggaran jam kerja yang dilanggar perusahaan tersebut.

“Terkait jam kerja, Gubernur Jambi sudah menyebutkan adanya pelanggaran jam kerja, di mana seharusnya kerja lembur hanya sampai jam 10 malam, sementara kecelakaan terjadi pada jam 01.45,” ujar pimpinan Partai Buruh ini.

Ia menegaskan berdasarkan pasal 188 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja No.11/2020 yang menyebutkan, jika pengusaha atau perusahaan melanggar Pasal 78 ayat (1) mengenai syarat adanya persetujuan dari pekerja untuk melakukan kerja lembur.

Maka, kata dia, perusahaan tersebut bisa dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta. Dan tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.

“Pengawas harus mengecek status pekerja, upah, dan kepesertaan BPJS kesehatan/Ketenagakerjaan,” ujarnya.

“Pengawas ketenagakerjaan harus bekerja sama dengan polisi untuk mendalami unsur pidana dalam kejadian ini,” tambahnya lagi.

Seperti diketahui, berbagai aksi unjuk rasa yang telah dilakukan oleh lembaga independen di Jambi terkait hal ini sebagai bentuk kekecewaan dan tuntutan keadilan belum juga mendapat tanggapan serius.

Selain itu, informasi yang berkembang, kejadian kelalaian PetroChina di kepolisian sudah dialihkan ke Polda Jambi untuk mendorong percepatan penyelesaian kasus.

Beberapa saksi sudah dipanggil bahkan sudah dimintakan keterangannya. Namun, korban yang selamat dari kejadian tersebut belum dimintai keterangan. Selain itu, ada indikasi bahwa manajemen pucuk PetroChina berusaha menutup-nutupi kasus agar tidak menjadi bahan perhatian publik. (firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.9%)