Sentimen
Netral (96%)
29 Mar 2023 : 04.15
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Grup Musik: APRIL

Menaker Beri Bocoran Isi Edaran Tentang Aturan Pembayaran THR Lebaran 2023 yang Diteken Hari ini

29 Mar 2023 : 11.15 Views 1

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Menaker Beri Bocoran Isi Edaran Tentang Aturan Pembayaran THR Lebaran 2023 yang Diteken Hari ini

PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan sedikit bocoran terkait isi surat edaran (SE) terkait aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2023.

Bocoran isi surat edaran tentang aturan pembayaran THR Lebaran 1444 H oleh perusahaan kepada para pekerja disampaikan Menaker saat mengumumkan dirinya akan menandatangani SE tersebut pada hari ini Selasa, 28 Maret 2023.

Menaker Ida Fauziyah pun menegaskan usai menandatangani Surat Edaran Ketentuan Pembayaran THR Idul Fitri 2023 pada Selasa hari ini, dia akan langsung mengumumkannya ke publik.

Baca Juga: THR Lebaran 2023 Dibayar Lebih Awal, Cek Lagi Aturan, Besaran, Sanksi Perusahaan Telat Beri ke Pekerja

“Saya akan tanda tangan surat edaran penetapan THR. Jadi Saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR,” ujar Ida, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Ida masih enggan merinci mengenai ketentuan detail pembayaran THR yang tercantum dalam SE tersebut. Dia menyatakan segala ketentuan mengenai pembayaran THR Lebaran 2023 akan dijelaskan secara terperinci pada hari ini.

Kendati begitu, Ida sedikit membocorkan bahwa jangka waktu paling lambat perusahaan membayarkan THR ke pekerjanya adalah masih sama dengan ketentuan pada 2022 yakni H-7 sebelum hari Lebaran.

Baca Juga: Hasil Ratas Jokowi, Perusahaan Diminta Bayar THR Lebaran 2023 Lebih Cepat, Kapan Paling Telat?

"Ya H-7," tuturnya.

Selain itu, Menaker menjanjikan akan mengawasi secara optimal agar tidak ada perusahaan yang terlambat membayar THR Idul Fitri tahun ini.

"Ya, itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan, pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka Satgas Pengawasan Pembayaran THR,” terangnya.

Baca Juga: Begini Penjelasan Resmi Jokowi Terkait Larangan Bukber di Ramadhan 2023

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau agar seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian THR Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambatnya pada 18 April 2023.

Pemberian imbauan itu juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.***

Sentimen: netral (96.2%)