Sentimen
Positif (44%)
29 Mar 2023 : 02.25

Seleksi Calon ADK OJK Dibuka, Yuk! Cek Syarat dan Cara Daftarnya

29 Mar 2023 : 02.25 Views 1

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Seleksi Calon ADK OJK Dibuka, Yuk! Cek Syarat dan Cara Daftarnya

KNews.id-Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) periode 2023 -2028 kembali dibuka. Terdapat dua jabatan baru non Ex-Officio yakni Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota dan KE Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.

“Panitia Seleksi mengundang warga negara Repubik Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non Ex-Officio Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Sri Mulyani Indrawati, Ketua Panitia Seleksi OJK dalam Konferensi Pers, Senin, 27 Maret 2023.

Sri Mulyani menjelaskan, Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang baru akan menjalankan tugas serta wewenangnya berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Sentimen: positif (44.4%)