Sentimen
Negatif (96%)
28 Mar 2023 : 23.35
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Jokowi Minta THR Diserahkan 18 April 2023, Ini Deretan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

29 Mar 2023 : 06.35 Views 1

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Jokowi Minta THR Diserahkan 18 April 2023, Ini Deretan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

AYOBOGOR.COM -- Presiden Jokowi bakal menghukum perusahaan yang tidak memberikan THR Keagamaan pada Lebaran 2023. Adapun tunjangan hari raya tersebut paling lambat harus diberikan pada pertengahan April tahun ini.

Dilansir dari Video Channel Youtube Bisniscom yang diunggah pada Selasa, 28 Maret 2023, Presiden Jokowi akan memberikan sanksi pada perusahaan yang tidak memberi THR pada tahun ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP no 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Dalam aturan ini THR wajib dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PP nomor 36 tahun 2021. THR lebaran harus dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Idul Fitri 2023.

Perusahaan yang melanggar hal tersebut akan dikenai sanksi berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan penghentian kegiatan usaha. Hal ini tercantum dalam Pasal 79 ayat (2).

"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap," Pasal 78 ayat (2)

Lebih lanjut teguran tertulis adalah peringatan tertulis terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.

Sedangkan pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan atau jasa dalam waktu tertentu dan atau penundaan pemberian izin usaha di satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki lokasi produksi di banyak lokasi.

Presiden Jokowi bakal menghukum perusahaan yang tidak memberikan THR Keagamaan pada Lebaran 2023. Adapun tunjangan hari raya tersebut paling lambat harus diberikan pada pertengahan April tahun ini. (Pixabay)

Sedangkan mengenai pembekuan kegiatan usaha pemerintah akan menghentikan seluruh produksi dalam jangka waktu tertentu.

Adapun pengenaan sanksi diberikan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas Ketenagakerjaan yang bersumber dari pengaduan dan tindak lanjut dari hasil pengawasan ketenagakerjaan.

Jokowi mengimbau agar perusahaan memberikan THR paling lambat 18 April 2023. Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai menggelar rapat terbatas dengan para Kepala Negara di Istana Negara pada Jumat, 24 Maret 2023.

Pemberian THR diimbau lebih awal, sehingga para pekerja sudah bisa melakukan perjalanan mudik Lebaran 2023 mulai 18 April waktu malam.

Demikian informasi tentang tanggal penyerahan THR dan sanksinya bila tidak diberikan perusahaan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Sentimen: negatif (96.9%)