Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Jadi Tergugat, KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Hakim Agung Gazalba
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/12/2022). Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tergugat tidak menghadiri sidang tersebut.
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengaku lembaga antikorupsi itu tidak dapat hadir karena adanya agenda rapat internal.
"KPK belum bisa hadir karena sedang ada acara rapat kerja di internal Biro Hukum KPK, dan kami pun telah mengonfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut kepada pihak pengadilan," kata Ali dalam keterangannya, Senin.
Ali memastikan pihak KPK akan hadir pada panggilan sidang selanjutnya.
Baca Juga: 13 Pasutri yang Jadi Tersangka KPK Selain Bupati Kapuas-Anggota DPR
"KPK akan hadir dan berikan tanggapan lengkap terkait materi gugatan praperadilan tersangka GS (Gazalba) tersebut pada penetapan sidang berikutnya," kata Ali.
Ali juga kembali menegaskan bahwa penetapan Gazalba sebagai tersangka sudah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
"Termasuk, tentu ketika menetapkan GS sebagai tersangka karena kami telah miliki alat bukti yang cukup," tegasnya.
KPK meyakini praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh akan ditolak Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sehingga, kami yakin gugatan akan ditolak," kata Ali.
Baca Juga: Ditemukan KPK saat Penggeledahan TPPU Nurhadi, Polri Sebut Senpi di Rumah Dito Mahendra Ada yang Tak Berizin
Sebagai informasi, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Gazalba Saleh mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 November 2022 lalu. Permohonan itu terdaftar di dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam kasus yang melibatkan Gazalba tersebut, KPK menetapkan 13 orang tersangka, dan dua di antaranya merupakan Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang kini telah dinonaktifkan.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan tersangka dan disusul oleh Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022) kemarin.
Gazalba menjadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman lima tahun penjara dalam perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).
Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Sentimen: negatif (99.2%)