Sentimen
Netral (88%)
28 Mar 2023 : 20.08
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Tangerang

Perusahaan Tak Boleh Telat Bayar ke Karyawan

29 Mar 2023 : 03.08 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Perusahaan Tak Boleh Telat Bayar ke Karyawan

Reporter: Gatot Wahyu|

Editor: Gatot Wahyu|

Senin 27-03-2023,17:46 WIB

Ilustrasi THR (Tunjangan Hari Raya)-Ist-Net

THR Lebaran 2023, Peringatan Menaker: Perusahaan Tak Boleh Telat Bayar ke Karyawan - Perusahan tak boleh terlambat dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri atau Lebaran 2023 yang telah ditetapkan pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan akan menerbitkan surat penetapan pemberian THR pada Selasa, 28 Maret 2023.

Ida pun mengatakan akan melakukan pengawasan ketat agar tidak ada perusahaan yang terlambat membayar THR IdulFitri 1444 H.

"Ya, itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan, pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka Satgas Pengawasan Pembayaran THR,” ujarnya, Senin, 27 Maret 2023.

BACA JUGA:Ini Tanggal Pencairan THR dan Jadwal Cuti Bersama, Perusahaan Wajib Tahu!

Dikatakannya, dirinya akan menandatangani Surat Edaran (SE) Ketetapan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H pada Selasa, 28 Maret 2023 dan akan langsung mengumumkannya ke publik.

“Besok saya akan tanda tangan surat edaran penetapan THR. Jadi besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR,” ujarnya.

Meski demikian, Ida masih enggan memerinci mengenai ketentuan detail pembayaran THR yang tercantum dalam SE tersebut. 

Dikatakannya, segala ketentuan mengenai pembayaran THR akan dijelaskan secara terperinci pada Selasa, 28 Maret 2023.

BACA JUGA:Anggota Ormas di Tangerang Dilarang Minta THR Lebaran! Siap-siap Ditindak Tegas Polisi Jika Masih Nekat

Namun, Ida menjelaskan bahwa jangka waktu paling lambat badan usaha membayar THR adalah masih sama dengan ketentuan pada 2022 yakni H-7.

"Ya H-7. Saya kira besok akan diumumkan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau agar seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambatnya pada 18 April 2023.

Pemberian imbauan itu juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber:

Sentimen: netral (88.9%)