Sentimen
Negatif (93%)
27 Mar 2023 : 20.53
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Keponakan Wamenkumham Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

27 Mar 2023 : 20.53
Keponakan Wamenkumham Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

MerahPutih.com - Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej berinisial AB ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dalam kasus tersebut, AB dilaporkan oleh Eddy lantaran diduga kerap mencatut namanya untuk meminta uang kepada pihak lain.

Baca Juga

ICW Desak KPK Lakukan Penyelidikan Pada Wamenkumham

“Sudah kita naikkan status (AB) sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan, Senin (27/3).

Penetapan tersangka terhadap AB dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik dan menilai tindakan dari AB sudah memenuhi unsur pidana.

“Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor naik statusnya,” ucap Adi.

Baca Juga

Wamenkumham Tegaskan Dua Orang yang Dilaporkan IPW Bukan ASN

Dalam kasus tersebut, Eddy melaporkan AB karena diduga melanggar Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.

Sekedar informasi, Eddy Hiariej melaporkan keponakannya ke polisi.

Eddy membuat laporan tersebut dengan tudingan dugaan pencemaran nama baik dan saat ini tengah diproses Bareskrim Polri.

“Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid dalam keterangannya dikutip Sabtu (25/3/2023).

Laporan yang dibuat Eddy Hiariej diketahui sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022, yang kemudian ditarik ke Bareskrim Polri untuk penanganannya tertanggal 1 Desember 2022. (Knu)

Baca Juga

Jokowi Didesak Menonaktifkan Wamenkumham

Sentimen: negatif (93.4%)