Sentimen
Negatif (99%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Bocorkan Transaksi Janggal Rp349 Triliun, MAKI Polisikan Mahfud, Sri Mulyani dan PPATK

23 Okt 2004 : 17.57 Views 2

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

Bocorkan Transaksi Janggal Rp349 Triliun, MAKI Polisikan Mahfud, Sri Mulyani dan PPATK

RILISID, Jakarta — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Alasan pelaporan ini karena mereka dianggap membuka rahasia dugaan transaksi janggal Rp349 triliun. 

"Sesuai janji saya hadir di Bareskrim hari ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana membuka rahasia data atau keterangan hasil dari PPATK yang diduga dilakukan oleh ketua ppatk ivan Yustiavindana dan Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Dalam laporan tersebut, Boyamin membawa sejumlah barang bukti.

"Bukti-bukti hasil dari temen media menulis, saya kliping, saya cetak, dan saya terlampir. Karena ini semua udah diketahui oleh khalayak bahwa Pak Mahfud awalnya mendengar Rp300 triliun terkait dengan TPPU kemudian belakangan menjadi Rp349 triliun itu," tuturnya.

Boyamin melaporkan ketiganya dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.

"Bahwa semua orang dilarang membuka data dan keterangan," ujar dia.

Adapun Ivan Yustiavandana diduga melakukan tindak pidana karena membocorkan data yang bersifat rahasia, Mahfud MD dinilai tak berwenang mengumumkan transaksi Rp349 triliun itu, dan dinilai ada serangan politik ke Kemenkeu. Meski begitu, Boyamin berharap laporannya ini ditolak.

"Daripada ini perdebatan terus antara pemerintah dan DPR, sudahlah saya ngalah lapor ke polisi, jadi sederhananya begitu. Tapi sebenarnya saya lapor ini nanti ke SPKT bikin LP (laporan polisi), mudah-mudahan ditolak. Karena apa? Kalau ditolak berarti bukan pidana," ucapnya.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani, memaparkan surat PPATK perihal nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023. (*)

Sentimen: negatif (99.2%)