Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Jeep, Mitsubishi
Kab/Kota: Palangkaraya
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Jadi tersangka kasus korupsi, Bupati Kapuas dan istrinya punya harta Rp8,7 miliar
Alinea.id Jenis Media: News
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka dugaan korupsi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan keduanya tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).
"Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK. Perkembangan akan disampaikan," kata Ali dalam keterangannya.
Ben dan Ary diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait kedudukannya sebagai penyelenggara negara. Selain itu, mereka juga diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri sipil (PNS) maupun kas umum.
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujar Ali.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022 yang disampaikan kepada KPK, Ben tercatat memiliki kekayaan senilai Rp8,7 miliar atau Rp8.701.207.778 dan tidak memiliki utang.
Ben memiliki dua tanah dan bangunan hasil sendiri senilai Rp2.695.000.000. Sebidang tanah dan bangunan seluas 600 meter persegi/96 meter persegi terletak di Palangkaraya, sedangkan satu lainnya berada di Jakarta Barat seluas 110 meter per/110 meter persegi.
Kemudian, Ben juga memiliki satu unit mobil Mitsubishi Jeep tahun 2014 senilai Rp95 juta. Lalu, ada juga kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp595 juta, serta kas dan setara kas Rp5.317.133.408.
Sentimen: negatif (92.8%)