Sentimen
Positif (33%)
28 Mar 2023 : 13.10
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung

Yana Mulyana: Perusahaan di Kota Bandung Wajib Bayarkan THR Karyawan

28 Mar 2023 : 20.10 Views 1

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Yana Mulyana: Perusahaan di Kota Bandung Wajib Bayarkan THR Karyawan

PRFMNEWS - Wali Kota Bandung Yana Mulyana ingatkan seluruh instansi (perusahaan) di Kota Bandung untuk memenuhi kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyepakati bahwa pembayaran THR Lebaran 1444 H lebih cepat dan pembayaran terakhir ada 18 April 2023.

Menurut Yana, dengan dipercepatnya cuti bersama Idul Fitri 1444 H atau tahun 2023, para pemberi THR diharapkan dapat menunaikan kewajibannya lebih awal.

Baca Juga: Menaker Beri Bocoran Isi Edaran Tentang Aturan Pembayaran THR Lebaran 2023 yang Diteken Hari ini

“Dengan dimajukannya cuti bersama oleh Pemerintah Pusat, kami dari Pemerintah Kota mengimbau kepada yang berkewajiban memberi THR agar memberikannya lebih cepat,” ucap Yana di Kantor Bank Indonesia Jawa Barat, Senin 27 Maret 2023.

“Nanti saya tanyakan dari sisi regulasi apakah perlu membuat edaran. Hanya saja untuk saat ini kami mengimbau kepada pihak yang memiliki kewajiban (memberi THR), segera menunaikan kewajibannya,” katanya menambahkan.

THR Idul Fitri 2023 bersifat wajib diberikan pengusaha kepada para tenaga kerjanya. Ini sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah maupun surat edaran yang diterbitkan menteri ketenagakerjaan terkait pemberian THR keagamaan.

Baca Juga: THR Lebaran 2023 Dibayar Lebih Awal, Cek Lagi Aturan, Besaran, Sanksi Perusahaan Telat Beri ke Pekerja

Untuk aturan rinci terkait pemberian THR Lebaran 2023 memang belum keluar surat edaran berkenaan dengan hal tersebut, seperti yang setiap tahun diterbitkan oleh menteri ketenagakerjaan.

Berkaca pada 2022, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April yang mengacu pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut ditegaskan perusahaan wajib membayar THR Idul Fitri ke pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan yang dimaksud.

Baca Juga: Hasil Ratas Jokowi, Perusahaan Diminta Bayar THR Lebaran 2023 Lebih Cepat, Kapan Paling Telat?

Sebagai informasi, jadwal cuti bersama Idul Fitri 1444 H diubah oleh pemerintah. Kini total libur lebaran ditambah menjadi tujuh hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, belum lama ini.

Adapun libur Hari Raya Idul Fitri bakal dimulai dari 19 April hingga 25 April 2023. ***

Sentimen: positif (33.3%)