Sentimen
Negatif (99%)
28 Mar 2023 : 11.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Malang

Tokoh Terkait

Propam Klarifikasi Pelapor soal Dugaan Pelanggaran Etik Kapolda Jatim

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

28 Mar 2023 : 11.37
Propam Klarifikasi Pelapor soal Dugaan Pelanggaran Etik Kapolda Jatim
Jakarta -

Koalisi Masyarakat Sipil selaku pelapor dimintai klarifikasi oleh Propam Polri terkait laporan Brimob gaduh saat Sidang Kanjuruhan. Dalam laporan tersebut diketahui Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

"Ada 10 pertanyaan dari pihak Paminal Propam," kata Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari YLBHI, Edy Kurniawan Wahid saat dihubungi detikcom pada Selasa (28/3/2023).

Ditambahkan oleh Edy, klarifikasi pemeriksaan tersebut dilakukan selama 3 jam.

-

-

"Pada intinya menanyakan identitas pelapor, yaitu dari koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari 12 NGO. Bentuk tindakan dari terlapor," imbuhnya.

Pelaporan

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan ke Propam Polri. Keduanya diduga mengerahkan satuan Brimob dalam sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh yang kita duga oleh Kapolda Jawa Timur dan juga Kapolrestabes Surabaya terkait atas pengerahan personal satuan Brimob Polda Jawa Timur dalam persidangan tragedi Kanjuruhan pada tanggal 14 Februari 2023," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari YLBHI, Arif Maulana, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (27/2).

Pelaporan ini dilakukan juga karena adanya teriakan yel-yel yang dilakukan pasukan Brimob kala sidang. Menurutnya, hal itu adalah penghinaan terhadap pengadilan.

"Seperti yang kita tahu ada teriakan yel-yel dan intimidasi yang dilakukan oleh pasukan Brimob pada saat itu di proses persidangan," kata dia.

"Jadi tadi kami sudah adukan, dan pengaduan kami diterima," tambahnya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor SPSP2/1212/II/2023/Bagyanduan atas nama Koalisi Masyarakat Sipil. Adapun Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari YLBHI, LBH Surabaya, LBH Pos Malang, PBHI, dan KontraS.

(azh/azh)

Sentimen: negatif (99.4%)