Sentimen
Positif (57%)
28 Mar 2023 : 08.15
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kabar Baik, THR ASN dan Karyawan Swasta Dibayar Paling Lambat 18 April 2023

28 Mar 2023 : 15.15 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Kabar Baik, THR ASN dan Karyawan Swasta Dibayar Paling Lambat 18 April 2023

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Senin 27-03-2023,21:44 WIB

Cara Mendapatkan Uang, yang Sedang Tidak Berkerja Baca Ini, Image oleh iqbalnuril dari Pixabay--

Kabar Baik, THR ASN dan Karyawan Swasta Dibayar Paling Lambat 18 April 2023

Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) ataupun karyawan swasta yang sedang menunggu tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023.

Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk memberikan THR Lebaran 2023 atau Idulfitri 1444 Hijriah paling lambat 18 April 2023.

BACA JUGA:Asyik, THR Honorer atau Non ASN Dibayarkan Satu Minggu Sebelum Lebaran

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan imbauan pemberian THR baik PNS atau karyawan swasta itu dibahas dalam rapat terbatas terkait persiapan arus mudik yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April," kata Budi Karya dikutip Senin 27 Maret 2023.

Imbauan THR tersebut itu juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.

Dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April, maka para pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerja mereka untuk mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam.

BACA JUGA:Jokowi: Anggaran Buka Bersama Bisa Dialihkan ke Fakir Miskin

"Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam," tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.

Dengan demikian, apabila mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berjanji akan mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 atau Idulfitri 1444 H.

BACA JUGA:Nekat Beroprasi Saat Bulan Puasa, 8 Wanita Pemandu Lagu Terjaring Razia Petugas Gabungan

"Ya, itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan, pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka Satgas Pengawasan Pembayaran THR,” ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 27 Maret 2023.

Ida mengatakan akan menandatangani Surat Edaran (SE) Ketetapan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H pada Selasa (28/3) dan akan langsung mengumumkannya ke publik.

“Besok saya akan tanda tangan surat edaran penetapan THR. Jadi besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR,” ujarnya.

Ida masih enggan memerinci mengenai ketentuan detail pembayaran THR yang tercantum dalam SE tersebut.

BACA JUGA:Sharp Bidik Siswa SMA untuk Kampanyekan Pelestarian Lingkungan

Dia mengatakan pada Selasa (28/3) esok, segala ketentuan mengenai pembayaran THR akan dijelaskan secara terperinci.

Namun, Ida menjelaskan bahwa jangka waktu paling lambat badan usaha membayar THR adalah masih sama dengan ketentuan pada 2022 yakni H-7.

"Ya H-7. Saya kira besok akan diumumkan," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber:

Sentimen: positif (57.1%)