Sentimen
Negatif (61%)
28 Mar 2023 : 06.15
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Kita Bukan ASN Jadi Bebas-bebas Saja

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

28 Mar 2023 : 06.15
Kita Bukan ASN Jadi Bebas-bebas Saja

AKURAT.CO Presiden Jokowi dapat sorotan tajam lantaran kebijakannya yang melarang pejabat negara hingga aparatur sipil negara (ASN) mengadakan acara buka puasa bersama (bukber). Mantan wakil presiden dua periode, Jusuf Kalla (JK) turut memberikan tanggapannya. Menurutnya, kewenangan presiden mengatur para ASN.

"Hak presiden ngatur ASN," ujar Jusuf Kalla kepada awak media seusai acara bukber di Nasdem Tower, Jakarta Pusat pada Sabtu (25/3/2023).

Toh, instruksi Presiden Jokowi itu tak berlaku bagi masyarakat umum, termasuk dirinya.

baca juga:

"Tapi kita kan bukan ASN, jadi bebas-bebas saja. Apalagi Covid sudah tidak lagi jadi kendala besar," ucapnya.

JK diketahui ikut menghadiri acara buka puasa bersama yang digelar Partai NasDem di NasDem Tower, Jakpus pada Sabtu (25/3) malam.

Tampak pula Anies dan Surya Paloh selaku tuan rumah, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi, hingga Ketua Umum Airlangga Hartarto (Golkar)ir.

Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat negara hingga ASN tidak menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 Hijriyah.

Arahan Jokowi ini sebagaimana disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung lewat Surat Sekkab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023.

Adapun isinya, surat tersebut memberikan arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan pada 21 Maret 2023:

Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih," demikian tulis surat tersebut.[]

Sentimen: negatif (61.5%)