Sentimen
Negatif (100%)
28 Mar 2023 : 05.35
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Imbas Laporan Skandal Rp300 Triliun Kemenkeu: Mahfud MD Dicurigai DPR, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

28 Mar 2023 : 05.35
Imbas Laporan Skandal Rp300 Triliun Kemenkeu: Mahfud MD Dicurigai DPR, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

PIKIRAN RAKYAT - Polemik terkait transaksi janggal lebih dari Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memanas. Imbas laporan yang disampaikan Mahfud MD ke publik, dia pun dicurigai DPR.

Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman menghujani kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengenai bocornya skandal Rp349 triliun di Kemenkeu tersebut. Dia terus-menerus menanyakan pasal mana yang memperbolehkan adanya pengungkapan kasus seperti itu kepada publik.

"Saya baca peraturan presiden dari awal sampai selesai, tidak ada satu pasal pun ataupun penjelasannya yang dengan tegas menyebutkan kepala PPATK, kepala komite, apalagi Menko polhukam boleh membuka data-data seperti itu kepada publik sesuka-sukanya selain punya motivasi politik, itu yang Anda lakukan. Maka betul tidak itu motivasi politik?," kata Benny K Harman.

Ivan Yustiavandana pun menegaskan bahwa dia sama sekali tidak memiliki motivasi seperti yang dituduhkan Benny K Harman. Namun, hal itu tak membuat anggota Komisi III DPR itu selesai dengan pertanyaannya.

Baca Juga: Siap Beri Penjelasan Soal Skandal Rp300 Triliun Kemenkeu, Mahfud MD ke DPR: Jangan Cari Alasan Absen

"Kalau sama sekali tidak ada, sama sekali," ucapnya.

Begitu juga dengan anggota Komisi III lainnya, Arsul Sani yang menyinggung terkait bocornya informasi mengenai transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu ke Publik. Apalagi, Mahfud MD menjabat sebagai Ketua Komite Nasional TPPU.

"Nggak ada di sini fungsi komite itu untuk mengumumkan, untuk bicara ada Rp349 triliun terindikasi dengan tppu dan tindak pidana lainnya di satu Kementerian atau lembaga, nggak ada. Jadi ini saya tanpa mengurangi rasa hormat, saya juga ingin menyampaikan kepada Pak Menko dan seluruh yang menjadi anggota tim ini, nggak ada kewenangannya untuk mengumumkan. Karena nggak ada, Apakah boleh? Tidak juga, karena undang-undang nomor 8 tahun 2010 itu meletakkan prinsip kerahasiaan," tuturnya.

Arsul Sani menekankan bahwa tidak hanya dokumen, keterangan mengenai suatu kasus juga harus dirahasiakan. Meski, hal itu tidak dirinci dalam aturan yang ada.

"Pengecualian terhadap prinsip kerahasiaan itu disebut dalam pasal 47 ayat (2), yakni ada kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR. Jadi kalau disampaikannya kepada DPR di ruangan ini, terbuka, itu bisa merupakan pengecualian," ucapnya.

Sementara itu, Arteria Dahlan menekankan aturan larangan membocorkan informasi itu tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Tepatnya, pasal itu membahas mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Rumah Ganjar Pranowo Disita KPK Buntut Kasus Rp300 Triliun Kemenkeu

"Saya bacakan Pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim, dan setiap orang, setiap orang itu termasuk juga Menteri, termasuk juga Menko, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," tutur Arteria Dahlan

"Sanksinya, setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini Undang-Undangnya sama," katanya.

“Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,” ucapnya menambahkan.

Sementara itu, peraturan yang dibahas oleh Arteria Dahlan menyebutkan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU Nomor 8 Tahun 2010. Dalam Pasal 11 ayat (2), tercantum bahwa:

"Setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun".

PPATK akan Dipolisikan MAKI

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri. Hal itu terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

"Ini adalah sebagai bentuk ikhtiar MAKI dalam membela PPATK bahwa apa yang dilakukan benar dan kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR maka saya coba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan PPATK kepada kepolisian," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis, 22 Maret 2023.

Dia mengatakan, langkah hukum ini dilakukan sebagai respon atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan oleh PPATK di Rapat Komisi III DPR pada Selasa, 23 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: DPR Tunda Pembahasan Transaksi Rp300 Triliun Kemenkeu dengan Mahfud MD: Terkait Mekanisme di DPR

Menurut dia, aduan atau laporan polisi tersebut berkaitan dengan tindak apa yang dikatakan Anggota Komisi III tersebut bahwa apa yang dilakukan PPATK mengandung unsur pidana. "Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman di DPR yang mengatakan pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian," ucap Boyamin Saiman.

Dia menilai, pernyataan DPR tersebut terkesan menyalahkan PPATK yang telah mengikuti arus di masyarakat dari proses yang telah terjadi terkait Rafael Alun Trisambodo yang memiliki kekayaan berlebih dari pejabat di negara ini. Dari kejadian itu, kemudian masyarakat menagih kinerja PPATK, yang ternyata telah melakukan penyelidikan transaksi keuangan sejak 2012 dan bahkan telah melakukan perhitungan sejak 2009 di mana ditemukan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.

Boyamin Saiman meyakini, apa yang dilakukan oleh PPATK tidak termasuk pelanggaran hukum pidana karena apa yang disampaikan adalah secara global, tidak orang perorangan yang berdampak merugikan satu orang karena rahasianya dibuka. Seharusnya, apa yang telah diungkap oleh PPATK ini disambut dengan gagap gempita oleh DPR, dan ditindaklanjuti oleh panitia khusus (pansus) untuk memberikan pengarahan kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti, bukan malah sebaliknya.

"Ini adalah bentuk logika terbalik saya. Jika nanti di kepolisian menyatakan tidak ada pidana apa yang disampaikan PPATK, berarti apa yang dilakukan PPATK itu benar," ujarnya.

"Pertanyaan MAKI adalah, apakah DPR masih bersama rakyat yang diwakilinya atau malah berbeda haluan. Karena, masyarakat menyatakan sangat gembira, sangat mendukung PPATK dan kenyataan terhadap proses kemarin di DPR itu masyarakat masih membela PPATK," tutur Boyamin Saiman menambahkan.***

Sentimen: negatif (100%)