Sentimen
Pedomani Prinsip GCG, Waskita Karya Siap Hadapi Gugatan PKPU dari Bukaka
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id-PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) memastikan akan mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Emiten BUMN Karya itu, berkomitmen penuh tetap berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG). Demikian sikap perseroan atas munculnya gugatan terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp32,52 miliar, yang dilayangkan oleh PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK). WSKT siap menghadapi persidangan yang dimulai Senin (27/3/2023).
Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (26/3/2023), SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita mengaku pihaknya telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal panggilan sidang. Pelaksanaan sidang dilaporkan berlangsung pada Senin (27/3/2023). Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor W10 U1 1900 HK 03 III 2023 LSI perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara No.93 Pdt Sus PKPU 2023 PN Niaga Jkt Pst.
Bukaka Teknik melayangkan gugatan permohonan PKPU terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp32,52 Miliar. Bukaka Teknik salah satu vendor proyek pengadaan transmisi 500 KV Sumatera paket 3 Muara Enim New Aur Duri Zona 5.
Sentimen: negatif (84.2%)