Sentimen
Netral (65%)
27 Mar 2023 : 23.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Samarinda

Kasus: stunting

Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun Sebut Perda Nomor 13 Tahun 2008 Sudah Tidak Relevan

27 Mar 2023 : 23.55 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun Sebut Perda Nomor 13 Tahun 2008 Sudah Tidak Relevan

POJOKSATU.id, Samarinda – Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyangkut perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pembahasan RDP tersebut dilaksanakan di Ruang Ibu Kota Negara Hotel Blue Sky, jalan Letjen Suprapto, Balikpapan, dengan melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan bahwa perubahan atau revisi yang dilakukan pansus terhadap Perda milik Provinsi Kaltim ini untuk menyesuaikan peraturan diatasnya.

Diantaranya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.


- Tak Hanya Sosialisasi, Ananda Moeis Juga Tawarkan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu

“Perda Nomor 13 yang diterbitkan tahun 2008 ini sudah tidak relevan lagi, maka harus kita revisi dengan tujuan menyesuaikan peraturan pemerintah diatasnya,” kata Samsun, Senin (27/3/2023).

Selain menyesuaikan peraturan diatasnya, revisi ini juga bertujuan agar pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Kaltim berjalan dengan efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab dan berkeadilan.

Hingga akhirnya, sistem pengelolaan keuangan yang baik dan benar bisa diwujudkan bersama.

Adapun beberapa aturan yang dibahas secara signifikan dalam hal ini, seperti aturan yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan dan pelaksanaan anggaran.

Semuanya ini, lanjut Samsun, dibahas oleh pansus dan OPD terkait. Mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran dan evaluasi anggaran.

“Perencanaan anggaran mulai dari Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) lalu ke Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD). Itu memang fleksibilitasnya tinggi, sering berubah. Nah ini yang harus kita sesuaikan,” bebernya.

- Pemprov Kaltim Alokasikan Dana 3,7 Miliar untuk Atasi Stunting, Ananda Moeis: Masyarakat Juga Harus Terlibat

“Kemudian terkait dengan pelaksanaanya, sebisa mungkin kita lakukan secara cashless. Jadi aturannya itu tidak ada lagi transaksi tunai setiap adanya pengeluaran keuangan daerah. Kalau untuk monitoring tentu ada evaluasi yang dilakukan secara bertahap, terkait dengan pelaksanaan keuangan daerah,” sambungnya.

Dari informasi yang didapatkan Samsun dari Pemerintah Provinsi yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Perda yang sedang digarap ini akan menjiplak Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

“Ini wajar, sebab Perda itu memang dibuat dari turunan peraturan diatasnya. Misal, dari Permendagri turun ke daerah yang kemudian disebut Perda. Lalu, dari Perda turun lagi lebih teknis dan detail, itu ada di Pergub,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Samsun, meminta agar dalam pembuatan Pergub nantinya, itu tidak bertentangan dengan Perda.

Artinya, Pergub tetap mengacu pada Perda. Seperti halnya, Pergub Nomor 49 Tahun 2020 yang selalu menjadi perdebatan oleh DPRD Kaltim.

“Memang Pergub 49 ini benar secara rulesnya tetapi menjadi masalah ketika dibatasi angka Rp2,5 miliar. Dengan dikeluarkannya regulasi Perda baru ini, otomatis Pergub 49 menjadi tidak relevan lagi. Sebab, Pergub 49 masih mengacu pada Perda Nomor 13 Tahun 2008 yang sedang kita garap ini,” jelasnya.

Adapun OPD yang menghadari RDP bersama DPRD Kaltim diantaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbanda). (*/pojoksatu)

Sentimen: netral (65.3%)