Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Tangerang
Tokoh Terkait
Ini Tanggal Pencairan THR dan Jadwal Cuti Bersama, Perusahaan Wajib Tahu!
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Afdal Namakule|
Editor: Afdal Namakule|
Senin 27-03-2023,11:13 WIBIlustrasi THR (Tunjangan Hari Raya)-Ist-Net
Ini Tanggal Pencairan THR dan Jadwal Cuti Bersama, Perusahaan Wajib Tahu! - Tak lama lagi para pekerja bakal mendapatkan biaya tunjangan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau THR dari perusahaan tempatnya bekerja.
Presiden Joko Widodo telah mengimbau agar para pemilik perusahaan memberikan THR kepada karyawan lebih cepat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Presiden Jokowo mengimbau agar maksimal batas pemberian THR dari Perusahaan ke para karyawan yakni tanggal 18 April 2023.
"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal sehingga tanggal 18 dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari tanggal 18 malam," kata Budi Karya dalam konferensi Pers, beberapa waktu lalu, dikuti fin, Senin 27 Maret 2023.
BACA JUGA:Anggota Ormas di Tangerang Dilarang Minta THR Lebaran! Siap-siap Ditindak Tegas Polisi Jika Masih Nekat
BACA JUGA:Kapolres Tangerang Ancam Ormas Minta Paksa THR ke Pengusaha
Namun begitu, meski ada imbauan dari Presiden, sesuai aturan yang berlaku, perusahaan harus memberika THR pada 10 hari jelang lebaran (H-10).
Pemerintah juga telah memajukan jadwal cuti bersama Idul Fitri 1444 H atau 2023.
Dari yang mulanya tanggal 21 hingga 26 April 2023, diubah dan dimajukan menjadi tanggal 19 hingga 25 April 2023.
Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat 24 Maret 2023.
Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi penumpukan arus mudik lebaran.
BACA JUGA:Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2023, Cek Jadwal Lokasi dan Syaratnya di Sini
BACA JUGA:Asyik! THR PNS 2023 Segera Diumumkan Jokowi, Segini Besaran THR PNS 2023
"Kalau sekarang cutinya sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) 21-26 April. Kami tadi bersama Kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari, jadi tanggal 19 sudah libur, tanggal 20 libur, tapi masuk tanggal 26 (April)," Kata Budi Karya.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI GOOGLE NEWSSumber:
Sentimen: positif (48.5%)