Sentimen
Negatif (76%)
27 Mar 2023 : 20.58

Kasus 'Lord Luhut', Haris Azhar dan Fatia Akan Diadili di PN Jaktim

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

27 Mar 2023 : 20.58
Kasus 'Lord Luhut', Haris Azhar dan Fatia Akan Diadili di PN Jaktim
Jakarta -

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) telah melimpahkan perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kejari Jaktim menyebut surat dakwaan kasus 'Lord Luhut' itu telah rampung disusun.

"Sore tadi sudah dilimpahkan perkara Haris Azhar dan Fatia. Jadi hari ini baru sore tadi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Kasi Intel Kejati Jaktim Ady Wira Bhakti kepada detikcom, Senin (27/3/2023).

Bukti dan berkas Haris Ahzar serta Faria dalam kasus 'Lord Luhut' telah dilimpahkan ke PN Jaktim. Saat ini kejaksaan tengah menunggu penetapan jadwal sidang.

-

-

"Jadi dakwaan sudah disusun kemudian pemberkasan berkas dilimpahkan ke PN berikut barang bukti. Sekarang tinggal menunggu jadwal sidang. Dari pengadilan biasanya mengeluarkan penetapan hari sidang, kita sifatnya menunggu," ujarnya.

Seperti diketahui, Haris dan rekannya, Fatia Maulidiyanti, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini bermula ketika Haris dan Fatia mengaitkan nama Luhut dengan perusahaan bisnis tambang di Papua.

Sudah Pelimpahan Tahap II

Tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sudah dilakukan di Kejari Jaktim. Haris dan Fatia tidak ditahan.

"Betul tidak ada (penahanan) karena secara yuridis atau KUHAP bahwa pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur Dwi Antoro di kantornya, Senin (6/3).

Dwi mengatakan berkas perkara pada kasus ini sudah lengkap. Kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sentimen: negatif (76.2%)