Sentimen
Negatif (96%)
29 Agu 2022 : 16.57
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kejaksaan Minta Penyidik Polri Melengkapi Berkas Empat Tersangka Pembunuh Brigadir J

29 Agu 2022 : 16.57 Views 8

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

Kejaksaan Minta Penyidik Polri Melengkapi Berkas Empat Tersangka Pembunuh Brigadir J

Kejaksaan Agung akan mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada Penyidik Bareskrim Polri.

Fadil Zumhana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengatakan, berkas perkara atas nama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Maruf belum lengkap.

Supaya bisa diproses di pengadilan, Kejaksaan memberikan sejumlah catatan yang perlu dilengkapi Kepolisian dalam berkas perkara.

Pernyataan tersebut disampaikan Jampidum, siang hari ini, Senin (29/8/2022), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

“Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung. Sudah kami teliti. Sekarang dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik,” ujarnya.

Menurut Fadil, berkas penyidikan tindak pidana harus lengkap syarat formil materiilnya, supaya bisa dibuktikan di persidangan.

“Harus ada yang diperjelas oleh Penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti,” tegasnya.

Sekarang, pihak Kejaksaan masih proses melengkapi catatan untuk Kepolisian.

Berkas akan dikembalikan ke penyidik sesudah Agnes Triani Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda Kejaksaan Agung menyatakan catatan sudah lengkap.

Seperti diketahui, pekan lalu Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara empat tersangka pelaku pembunuh Brigadir J.

Keempat tersangka serta Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun kurungan.(rid/ipg)

Sentimen: negatif (96.9%)