Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Brand/Merek: Toyota
Kasus: covid-19, korupsi
Partai Terkait
Termasuk Elitenya Jokowi, Hukuman Denda Masuk Apron Bandara Tak Akan Menjerat Sri Mulyani? Senin, 27/03/2023, 01:30 WIB
Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News
Warta Ekonomi, Jakarta -
Belakangan ini viral sebuah foto yang menampilkan mobil Toyota Alphard yang memasuki Apron Bandara Soekarno-Hatta.
Mobil Alphard itu usut punya usut merupakan milik sosok ternama, yakni Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga: Ketahuan Bagi-bagi Amplop Jelang Perebutan Kursi Jokowi, Kubu Megawati Disoroti: Oh PDIP, Kadernya Memang Senang Korupsi
Sontak saja, Kementerian Keuangan menjadi sorotan hingga banjir kritik dari netizen di media sosial. Namun di balik itu semua, bolehkah kendaraan pribadi memasuki apron bandara? Berikut aturan dan sanksi jika melanggarnya.
Sebagaimana diketahui, apron merupakan salah satu wilayah steril di bandar udara (bandara). Oleh karena itulah penumpang yang memasuki apron dapat dikenakan sanksi baik berupa denda maupun kurungan badan.
Ancaman hukuman tersebut tercantum dalam Pasal 435 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
Adapun Pasal 435 tersebut mengatur mengenai larangan memasuki daerah terbatas yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Baca Juga: Jokowi Diminta Beri Amnesti ke Budi Pego
Siapapun yang melakukan pelanggaran Pasal 435 tersebut dapat terkena sanksi denda sebesar Rp500 juta.
Bunyi pasat tersebut adalah sebagai berikut: "Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 344 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 500 juta."
Baca Juga: Buka Puasa Bersama Dilarang Karena Covid Tapi Konser Besar dengan Puluhan Ribu Penonton Boleh, Pak Jokowi Bukber Itu Kultur Umat Islam
Meski begitu, pengamat penerbangan Alvin Lie menjelaskan, penjemputan penumpang pesawat terbang di kawasan apron bisa dilakukan.
Namun hal itu hanya boleh menggunakan kendaraan yang sudah terdaftar dan sudah menggunakan pelat nomor khusus airside.
Baca Juga: Makin Hari Makin Lengket Sama Jokowi, Prabowo Buat Anies Bertekuk Lutut
Menurut dia, hanya orang-orang yang bersertifikasi dan memiliki izin saja yang boleh masuk ke wilayah apron, atau tamu-tamu khusus yang didampingi oleh pihak keamanan bandara. Meski begitu, lanjut dia, bagasi tetap melalui jalur normal, layaknya penumpang umum lainnya di bandara.
Baca Juga: Kenapa Pria Lebih Sulit Memiliki Teman Dekat Dibandingkan Wanita?
Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Warta Ekonomi dengan Suara.com. Berita terkini dari Warta Ekonomi bisa kamu dapatkan di Google News.
Sentimen: negatif (99.9%)