Sentimen
Negatif (98%)
27 Mar 2023 : 01.45
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: MUI

Kasus: covid-19, korupsi

Partai Terkait

Ulama Ramai-ramai Mendesak Jokowi, Larangan Bukber Pejabat Terus Disoroti: Hanya Mengganggu Kekhusyukan Puasa! Senin, 27/03/2023, 01:45 WIB

Wartaekonomi.co.id Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News

27 Mar 2023 : 01.45
Ulama Ramai-ramai Mendesak Jokowi, Larangan Bukber Pejabat Terus Disoroti: Hanya Mengganggu Kekhusyukan Puasa!
Senin, 27/03/2023, 01:45 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, Muhammad Cholil Nafis terus menyuarakan penolakannya akan larangan buka puasa bersama alias bukber.

Walaupun berlaku hanya untuk kalangan pejabat, dirinya tetap mendesak kebijakan tersebut untuk ditarik kembali oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca Juga: Ketahuan Bagi-bagi Amplop Jelang Perebutan Kursi Jokowi, Kubu Megawati Disoroti: Oh PDIP, Kadernya Memang Senang Korupsi

Hal tersebut menurutnya demi kebaikan bersama, agar umat muslim bisa khusyuk melaksanakan ibadah puasa. 

"Sekali lagi saya usul dicabut surat edaran larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN itu," ujar Cholil dalam keterangannya (26/3/2023).

Tambah Cholil, dirinya sangat menghormati jiwa besar Presiden Jokowi. Terlebih, melihat di lapangan begitu sulit menerapkan imbauan tersebut.

"Di lapangan sulit diterapkan dan hanya mengganggu kekhusyukan puasa. Bismillah Pak (Mahfud) ayo cabut surat edaran itu," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Diminta Beri Amnesti ke Budi Pego

Sebelumnya, Mahfud MD mengaku belum mendengar rencana Presiden Joko Widodo mencabut larangan buka puasa bersama Ramadan 2023 dengan mempertimbangkan pro kontra kebijakan itu di masyarakat.

"Saya belum dengar (Jokowi akan cabut larangan buka bersama)," kata Mahfud di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga: Buka Puasa Bersama Dilarang Karena Covid Tapi Konser Besar dengan Puluhan Ribu Penonton Boleh, Pak Jokowi Bukber Itu Kultur Umat Islam

Namun begitu, Mahfud bilang pencabutan aturan ini tidak akan rumit dan bisa dilakukan secara sederhana, sebab kebijakan tersebut bersifat Surat Edaran.

"Saya belum dengar, itu kan SE. Jadi pencabutan juga sederhana tidak usah pakai bilang ke menteri. Kalau mau cabut, cabut. Karena itu bukan keputusan presiden, SE Kemenseskab atas arahan Presiden," kata dia.

Baca Juga: Makin Hari Makin Lengket Sama Jokowi, Prabowo Buat Anies Bertekuk Lutut

Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan dirinya akan patuh terhadap ketentuan ini karena kebijakan tersebut ditujukan kepada pejabat pemerintah.

Baca Juga: Pengamat Tegaskan Bawaslu Bakal Cari-cari Alasan Demi Diskualifikasi Anies, Kok Bisa?

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Warta Ekonomi dengan Fajar.co.id. Berita terkini dari Warta Ekonomi bisa kamu dapatkan di Google News.

Sentimen: negatif (98.4%)