Sentimen
Negatif (61%)
27 Mar 2023 : 08.52
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Tangerang

Polda Metro Wanti-wanti Ormas Jangan Sweeping Tempat Hiburan Malam, Ini Kewenangan Polisi

27 Mar 2023 : 08.52 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Polda Metro Wanti-wanti Ormas Jangan Sweeping Tempat Hiburan Malam, Ini Kewenangan Polisi

POJOKSATU.id, JAKARTA— Polda Metro Jaya mewanti-wanti ormas agar tidak melakukan tindakan sweeping terhadap tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 2023.

Pasalnya penertibannya sudah merupakan kewenangan kepolisian. Hal itu juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Perintah pimpinan Kapolda, tidak ada satupun dari ormas yang melakukan sweeping yang tidak memiliki kewenangan,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).

Hengki menuturkan, penertiban tempat hiburan selama Ramadhan 1444 Hijriah hanya diberi izin buka hingga jam 12 malam.


Ini juga, kata dia, berdasarkan surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

-

Oknum Sipir Rutan Tangerang Inisial IC Dicokok Polisi Gara-gara Nyambi Kurir Ganja

“Jam 12 kurang mereka sudah close dan menagih pembayaran,” ujarnya.

Karena itu, ia kembali mengingatkan ormas agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Sebab semua urusan tempat hiburan malam yang ada di Jakarta termasuk penertiban jam operasional merupkan kewenangan kepolisian dan instansi terkait.

“Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka,” ujarnya.(firdausi/pojoksatu)

 

 

Sentimen: negatif (61.5%)