Politisi Bisa Masuk BI, Sri Mulyani Singgung Profesionalisme
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pandangannya mengenai wacana diperbolehkannya politisi jadi Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI), yang diatur di dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Sri Mulyani menegaskan, independensi dan kredibilitas institusi keuangan yang tergabung di dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) harus dijaga dengan baik dan seprofesional mungkin.
"Kepercayaan dan stabilitas sektor keuangan harus terjaga. Penting untuk kita memberikan sinyal bahwa independensi dan kredibilitas pada institusi yang ada di dalam KSSK, terutama BI, OJK, dan LPS untuk tetap bisa diperkuat dan dipertahankan," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Kamis (10/11/2022).
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan meningkatkan aturan mengenai akuntabilitas dan pengawasan dalam pemilihan Anggota Dewan Gubernur BI ke depan.
"Kita berharap tentu menjaga kredibilitas dan independensi dari institusi itu, itu jadi syarat untuk stabilitas dan kepercayaan terhadap sistem keuangan. Tapi bahwa independensi bukan berarti mereka tidak akuntabel," tuturnya.
"Jadi dalam hal ini pengaturan untuk akuntabilitasnya dan pengawasan akan dibuat," kata Sri Mulyani lagi.
Otoritas juga akan melihat praktik yang dilakukan oleh bank sentral di negara lain, untuk mempertimbangkan kemungkinan politisi bisa menjadi pejabat bank sentral.
"Tentu kita juga akan melihat bagaimana negara lain sehingga tetap lembaga, seperti BI, OJK dan LPS bisa berjalan profesional menjalankan amanatnya yang sangat penting dalam jaring pengaman sektor keuangan kita, di sisi lain masing masing punya tata kelola yang baik," jelasnya.
Seperti diketahui, mengenai aturan BI di dalam Omnibus Law Keuangan telah diubah beberapa poin dari aturan sebelumnya yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Dalam draft RUU PPSK yang diterima CNBC Indonesia dengan draft tertanggal 22 September 2022, beberapa aturan diubah dan ditambah. Salah satunya adalah mengenai syarat Anggota Dewan Gubernur BI.
DPR memutuskan untuk menghapus Pasal 47 huruf C dari UU BI sebelumnya di dalam RUU PPSK. Pasal ini adalah substansi mengenai BI terkait pelarangan Anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara mengungkapkan, dihapusnya klausul tersebut di dalam Omnibus Law Keuangan, bukan artinya Deputi Gubernur BI boleh berpolitik. Namun, sumber daya manusia dari Deputi Gubernur BI boleh berasal dari kalangan politisi.
"Kan kita disini (kalangan politisi) banyak profesional yang banyak masuk sini. Artinya kita nggak mau batasi, sepanjang dia punya kemampuan, kapasitas dan kompetensi, bisa masuk," jelas Amir.
[-]
-
Tok! Sri Mulyani Cs & DPR Sepakati RUU PPSK(dce)
Sentimen: positif (93.4%)