Sentimen
Negatif (98%)
27 Mar 2023 : 05.34
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Angke, Tambora, Kalideres, Yogyakarta, Garut, Semanan

Kasus: Tawuran

Tokoh Terkait

Gudang Miras Berkedok Toko Sembako di Jakarta Barat Digerebek, Polisi Temukan Ribuan Botol Tanpa Izin Edar

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

27 Mar 2023 : 05.34
Gudang Miras Berkedok Toko Sembako di Jakarta Barat Digerebek, Polisi Temukan Ribuan Botol Tanpa Izin Edar

PIKIRAN RAKYAT – Memasuki Ramadhan 2023, Polsek Kalideres Jakarta Barat pun melakukan penggerebekan terhadap gudang penyimpanan minuman keras di Jalan Semanan Raya, Kalideres, Jakarta Barat. Menurut keterangan Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar, gudang miras tersebut berkedok sebagai toko sembako.

"Gudang penyimpanan ini mempunyai modus yaitu dia buka seperti loket dan berkedok toko sembako," katanya, Minggu, 26 Maret 2023.

Syafri mengatakan bahwa pegawai toko pun langsung menutup gudang miras dari dalam ketika mengetahui ada petugas yang datang dan hendak menggerebek lokasi tersebut. Oleh karena itu, petugas pun terpaksa harus memanjat ruko berlantai dua tersebut, dan naik lewat genteng, lalu kemudian masuk ke dalam, dengan begitu gudang berkedok toko itu pun bisa dibuka kembali.

Setelah gudang tersebut dibuka secara paksa, petugas pun menemukan botol minuman keras yang jumlahnya mencapai ribuan. Adapun, botol minuman keras dari berbagai merek itu tidak memiliki izin edar dan disimpan di dalam kardus.

Baca Juga: Bantu Hajar Burundi, Pemain Timnas Indonesia Puji Jordi Amat

Dalam kesempatan tersebut, Syafri mengungkapkan bahwa petugas melakukan penggerebekan terhadap dua lokasi toko sembako di Kalideres yang menjual minuman keras.

"Total ada 1.450 dus yang berisi sekitar 17. 400 botol miras berbagai merek," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Ribuan miras itu pun dibawa ke Mapolsek Kalideres. Selain itu, petugas juga telah mendata pemilik gudang. Sebagai informasi, razia miras tengah gencar dilakukan guna menekan angka kejahatan jalanan yang sering dipicu lantaran mengonsumsi miras, salah satunya tawuran.

Kasus penyitaan miras lainnya di Jakarta Barat

Sebelumnya, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat juga telah menyita 561 botol minuman keras. Penyitaan tersebut dilakukan dalam operasi di Kecamatan Tambora pada Jumat, 24 Maret 2023, malam.

Baca Juga: Gelombang Tinggi di Perairan Garut-Yogyakarta, BMKG Prakirakan Ketinggian Mencapai 4 Meter

Menurut keterangan Pelaksana Tugas Kepala Satpol-PP Kecamatan Tambora, Edison Butarbutar, operasi tersebut dilakukan untuk memberantas peredaran minuman keras selama Ramadhan.

"Kita sita sebanyak 561 botol minuman keras dari operasi malam ini," ucapnya.  

Sebagai informasi, penyitaan tersebut bermula dari informasi yang didapatkan oleh Edison dan anak buahnya mengenai adanya aktivitas perdagangan minuman keras yang dilakukan pemilik warung jamu di kawasan Jalan Tubagus Angke. Kemudian, petugas pun mendatangi warung tersebut dan melakukan penyitaan.

Petugas melanjutkan razia ke sejumlah warung penjual jamu di beberapa titik. Sebanyak lima warung telah didatangi oleh petugas dalam kesempatan tersebut.

Berdasarkan keterangan Edison, para pedagang itu mengaku mendapatkan minuman keras dari pemasok. Namun, petugas masih mencari tahu keberadaan pemasok tersebut.  Oleh karena razia itu, para pedagang pun mendapatkan teguran dari Satpol PP.***

Sentimen: negatif (98.4%)