Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pemilu 2019
Kab/Kota: Gunung, Boyolali, Purworejo, Wonosobo, Temanggung, Mungkid, Magelang
Tokoh Terkait
KPU Rampungkan Regulasi Alokasi Kursi Dapil
Krjogja.com Jenis Media: News
Foto dok Bawaslu Magelang--
Krjogja.com - MAGELANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang memastikan KPU dalam merancang alokasi kursi daerah pemilihan (dapil) sesuai regulasi. Sedari awal Bawaslu sudah menyampaikan surat imbuhan agar KPU mematuhi regulasi dalam rancangan dapil.
Koordinator divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, M Yasin Awan Wiratno, mengatakan di awal tahapan Bawaslu Kabupaten Magelang telah mengirimkan surat imbauan agar dalam tahapan ini KPU Kabupaten Magelang mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun. "Sony KPU mematuhi regulasi dalam rancangan dapil," kata M Yasin Awan Wiratno, Minggu (26/3).
Dia mengemukakan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPR RI Kabupaten Magelang berada pada Dapil Jawa Tengah VI dengan jumlah kursi yang diperebutkan 8 kursi. Dapil VI meliputi Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung dan Kota Magelang.
Dia mengatakan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Jawa Tengah, Kabupaten Magelang berada di daerah pemilihan VIII dengan 8 kursi yang diperebutkan. Wilayahnya meliputi Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali dan Kota Magelang. Sementara alokasi kursi DPRD Kabupaten Magelang menghasilkan 50 Kursi secara akumulasi masih sama dengan Pemilu 2019 dengan 6 dapil.
Dia mengatakan dapil di wilayah Kabupaten Magelang saat Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang masih tetap sama dengan 2019, yakni 6 dapil. Dua diantaranya merupakan wilayah yang rawan bencana gunung Merapi, yakni dapil 5 dan 6.
“Berdasarkan hasil pengawasan kami, Karena penduduknya lebih dari 1 juta maka alokasinya 50 kursi," katanya.
Dia mengatakan sebelum politik rancangan tersebut beberapa kali sudah dilakukan uji publik oleh KPU Kabupaten Magelang dengan menghadirkan pakar maupun akademisi, praktisi, unsur pemerintah kota dengan audien partai politik, organisasi masyarakat serta stakeholders lainya termasuk Bawaslu Kabupaten Magelang,
Dia mengatakan sebagaimana Pasal 195 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kemudian KPU di yang akan menyusun dan menetapkan rancangan tersebut,” kata Yasin Awan.
Yasin menambahkan untuk pembagian Dapil pada Kabupaten Magelang dapat dirinci sebagai berikut Dapil 1 (Borobudur, Mungkid, dan Mertoyudan) dan mendapat sepuluh kursi. Sedangkan, Dapil 2 (Salaman, Tempuran, dan Kajoran) mendapatkan tujuh kursi. Untuk Dapil 3 (Bandongan, Kaliangkrik, dan Windusari) dengan jumlah kursi tujuh.
Kemudian Dapil 4 (Secang, Grabag dan Ngablak) sebanyak delapan kursi , dan Dapil 5 (Tegalrejo, Candimulyo, Pakis dan Sawangan) sebanyak delapan kursi serta terakhir Dapil 6 (Muntilan, Dukun, Srumbung, Salam dan Ngluwar) sebanyak sepuluh kursi.
Dia menyampaikan hasil pengawasan rancangan tersebut, Bawaslu Kabupaten Magelang sudah memastikan KPU Kabupaten Magelang telah menjalankan prinsip-prinsip sebagaimana amanat Pasal 185 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu antara lain memperhatikan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
“Bawaslu Kabupaten Magelang berharap dengan adanya penetapan alokasi kursi dan dapil ini maka perlu dilakukan sosialisasi secara meluas oleh KPU Kabupaten Magelang serta stakeholders terkait terutama peserta pemilu yang nantinya akan melakukan kontestasi pencalonan anggota legislatif,” ujar Yasin. (Osy)
Sentimen: positif (47.1%)