LAHP Ombusdman RI: Bappebti Lakukan Maladministrasi Dalam Proses Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) PT DFX
Poros.id Jenis Media: Regional
POROS.ID - Ombudsman RI menemukan pelanggaran Maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pelanggaran tersebut berupa Maladministrasi dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) yang di ajukan oleh PT DFX.
Hal ini termaktub dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI yang telah disampaikan Kepala Bappebti pada 17 Maret 2023, atas persoalan pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) PT DFX.
Ombudsman RI menyimpulkan ada tiga bentuk Maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti dalam proses perizinan bursa berjangka, yaitu penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.
"Dari alat bukti yang ada, maka ada temuan Ombudsman RI. Temuan ini kemudian disandingkan dengan regulasi yang ada, hingga menghasilkan pendapat Ombudsman RI," terang Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dikutip dari ombusdman.go.id, Senin 20 Maret 2023.
Atas persoalan ini, Ombudsman RI berpendapat, Pertama, terkait proses pemenuhan persyaratan Izin Usaha Bursa Berjangka oleh PT DFX, Ombudsman RI berpendapat bahwa PT DFX telah kooperatif dan proaktif dalam memenuhi semua persyaratan pemenuhan perizinan.
Kedua, PT DFX telah memenuhi semua persyaratan perizinan bursa berjangka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan IUBB.
Ketiga, terkait berlarutnya proses pengajuan IUBB ini menimbulkan kerugian secara materiil dan immateriil bagi PT DFX.
"Atas berlarutnya proses IUBB, PT DFX telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 19 miliar sejak awal pengajuan perizinan pada 21 Desember 2020 hingga 19 Desember 2022," ujar Yeka.
Keempat, Bappebti tidak transparan dan akuntabel dalam melakukan penilaian Fit and Proper Test jajaran direksi PT DFX. Bappebti tidak memberikan BAP Pemeriksaan sarana dan prasarana fisik PT DFX secara lengkap.
Kelima, Bappebti telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan persyaratan tambahan berupa Hak Akses Viewing dan memberikan persyaratan tambahan kepada PT DFX untuk melakukan simulasi perdagangan dengan akunreal dan perdagangan dengan sistem ISO 27001.
Keenam, berdasar keterangan para stakeholder seperti OJK, Bank Indonesia, Kemenkeu, Bappebti serta praktisi, kehadiran bursa aset kripto dibutuhkan untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional.
Untuk itu lanjut Yeka, Ombudsman RI meminta agar Bappebti tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan oleh PT DFX, dengan kejelasan status diterima atau ditolak sesuai ketentuan batas waktu sebagaimana ketentuan.
"Terkait tindak lanjut dari tindakan korektif ini, Ombudsman RI memberikan waktu kepada Bappebti selama 30 hari ke depan untuk melaksanakannya," pungkas Yeka. ***
Sentimen: negatif (79.9%)