Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Ular
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Ernie Meike Torondek
Nasib Agnes Pacar Mario Ditentukan 29 Maret, Bisa saja Beruntung Lolos dari Lubang Jarum dan Pidana
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id – Agne Gracia pacar Mario Dandy bisa saja lepas dari semua ancaman pidana dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Pasalnya, Agnes pacar Mario itu sangat mungkin tidak akan sampai duduk di kursi pesakitan alias disidang.
Rencananya, Agnes pacar Mario tersebut akan menjalani proses peradialan anak.
Hal itu lantaran Agnes Gracia atau AG yang kini berusia 15 tahun, bisa keluar dari lubang jarum melalui proses diversi.
Saat ini, berkas perkara untuk Agnes dalam penganiayaan David Ozora sudah ada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ada proses tahapan diversi.
Gak Salah Agnes Gracia dan Shane Lukas Anak Polos dan Lugu ? Lupa di Rekonstruksi Gimana Agnes Ngudud
Nah, diversi inilah yang jadi lubang jarum bagi Agnes untuk lolos dari semua ancaman pidana.
Pasalnya diversi merupakan musyawarah antara pihak pelaku dengan pihak korban, yang wajib dilaksanakan ketika pelaku adalah anak di bawah umur.
Dengan diversi itu pula, penyelesaian perkara Agnes itu bisa diselesaikan dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.
“(Tahapan upaya diversi) Itu kewajiban yang harus dilakukan tahapannya,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Sabtu (25/3/2023).
Kejaksaan Tutup Peluang Diversi, Pihak Agnes cuma Bisa Pasrah tapi Punya Permintaan
Nantinya, hakim lah yang akan menentukan hasil upaya diversi tersebut.
“Karena sudah menjadi kewenangan hakim tentu bagaimana pelaksanaan proses diversinya ya kita tunggu nanti apa yang akan dilakukan oleh hakim,” jelasnya.
Bukan jaminan Agnes lolos
Meski ada ada tahapan diversi dalam sistem peradilan ini, bukan berarti secara otomatis Agnes lolos dari lubang jarum dan ancaman pidana.
ABG yang ngudud saat David dihajar sadis anak mantan pejabat pajak kaya raya itu bisa juga tetap harus menjalani proses peradilan.
Itu jika dalam tahapan diversi ternyata antara pihak korban dan pelaku tidak menemukan adanya kesepakatan musyawarah.
Kejagung Pastikan Diversi Hukum Hanya Bisa Diberikan Jika Keluarga Korban Memaafkan AG
Jika demikian yang terjadi, maka mantan calon mantu Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek itu tetap harus menjalani persidangan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan anak.
“Kalau kemudian pihak korban tidak bersedia bermusyawarah, ya, tentu diversi tidak bisa dilangsungkan,” terang Djuyamto.
Proses dan tahapan ini, sambung Djuyamto, harus dilaksanakan karena memang amanat dari Undang-Undang.
“Intinya proses diversi harus dilakukan (sesuai Undang-undang), jika diversi gagal, dilanjutkan ke proses persidangan,” tandasnya.
Jonathan Latumahina tarik permaafan
Sebelumnya, Jonathan Latumahina ayah David Ozora tegas menyatakan menarik permaafan terhadap para pelaku penganiaya putranya itu.
Yang dimaksud Jonathan, tidak lain adalah Mario Dandy dan pacarnya Agnes Gracia, serta Shane Lukas.
Kemarahan petinggi GP Ansor itu lantaran ada pihak yang memanfaatkan permaafan dari keluarga David untuk meringankan hukuman para pelaku.
Ini Alasan Polisi Berkas Perkara Agnes Lebih Cepat Dilimpahkan Daripada Mario dan Shane, Oh Ternyata
“Di hari ke 30 ini, ular-ular beludak itu mau pake permaafan saya saat itu untuk meringankan mereka kelak. Saya tarik ucapan itu,” tulis Jonathan di akun media sosialnya.
Dia bahkan menegaskan tidak akan memberikan ampun model apapun kepada Mario Dandy, Agnes Gracia dan Shane Lukas.
“Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun. Mintalah pada tuhan kalian pengampunan itu,” tegas Jonathan Latumahina ayah David Ozora.
Penulis: Guruh
Sentimen: negatif (99.2%)