Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Ramadhan
Kasus: covid-19
Jokowi Larang Pejabat Bukber, Mendag: Anggaran Dialihkan untuk Bantuan Rakyat
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat negara menggelar buka puasa bersama (bersama) selama bulan Ramadhan 2023.
Menanggapi larangan bukber ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya menyetujui untuk mematuhi arahan dari Presiden Jokowi tersebut.
Mendag bahkan menyampaikan bahwa anggaran buka puasa bersama Ramadhan tahun 2023 untuk jajaran pejabat negara akan dialihkan menjadi dana bantuan kepada masyarakat.
Baca Juga: Menteri Agama Sebut Presiden Larang Pejabat Bikin Acara Bukber Bukan Berarti Pemerintah Indonesia Anti Islam
"Saya, semua, tidak boleh buka puasa bareng (bersama). Itu maksudnya kalau ada anggaran, anggarannya itu dipakai untuk memberi bantuan kepada masyarakat yang perlu," kata Mendag Zulkifli Hasan, dikutip dari ANTARA.
Oleh karena itu Zulkifli Hasan berharap, anggaran buka puasa bersama di kalangan pejabat pemerintahan nantinya akan lebih bermanfaat jika dialihkan untuk rakyat.
"Kalau makan bareng, buka bareng, yang makan kita-kita juga. Tapi, kalau anggaran itu yang di kabupaten, di kota, di provinsi yang di kementerian, anggaran itu bisa diberikan sembako kepada masyarakat agar lebih bermanfaat," jelasnya.
Baca Juga: Ikuti Arahan Jokowi untuk Tidak Gelar Bukber, Menag: Anggarannya Dialihkan ke Fakir Miskin
Senada dengan Mendag, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan anggaran bukber di kalangan pejabat memang lebih baik jika disalurkan kepada mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin atau anak yatim.
"Jadi, kalau tidak buka bersama, kan bisa digunakan untuk santunan fakir miskin, untuk yatim piatu, kan lebih bermanfaat, lebih berguna," kata Menag Yaqut.
Diketahui, beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia dan ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.
Baca Juga: Respons Yana Mulyana Usai Baca Surat Arahan Presiden Jokowi soal Larangan Bukber
Surat itu berisi arahan Presiden Jokowi yang berisi tiga poin, yakni penanganan Covid-19 yang saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Selanjutnya terkait peniadaan pelaksanaan kegiatan bukber pada Ramadhan 1444 H, dan Menteri Dalam Negeri diminta menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Kamis 23 Maret 2023 mengklarifikasi bahwa surat tersebut ditujukan hanya kepada para menteri/pejabat pemerintahan, dan tidak berlaku bagi masyarakat umum.***
Sentimen: positif (76.2%)