Sentimen
Positif (72%)
25 Mar 2023 : 11.19
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Partai Terkait

Mendag Sebut Anggaran Bukber Pejabat Dialihkan untuk Membantu Masyarakat

25 Mar 2023 : 18.19 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Mendag Sebut Anggaran Bukber Pejabat Dialihkan untuk Membantu Masyarakat

MerahPutih.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan anggaran buka puasa bersama Ramadan tahun ini untuk jajaran pejabat negara dialihkan menjadi anggaran bantuan kepada masyarakat.

"Saya, semua, tidak boleh buka puasa bareng (bersama) Itu maksudnya kalau ada anggaran. Anggarannya itu dipakai untuk memberi bantuan kepada masyarakat yang perlu," kata Zulhas, Sabtu (25/3).

Baca Juga

Soal Larangan Bukber, Legislator PPP: Pak Jokowi tak Ingin ASN Hamburkan Uang

Zulhas mengatakan, anggaran buka puasa bersama di kalangan pejabat pemerintahan akan lebih bermanfaat jika bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kalau makan bareng, buka bareng, yang makan kita-kita juga. Tapi, kalau anggaran itu yang di kabupaten, di kota, di provinsi yang di kementerian, anggaran itu bisa diberikan sembako kepada masyarakat agar lebih bermanfaat," ujarnya.

Sebelumnya, terbit surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia dan ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Baca Juga

Larangan Bukber Hanya untuk Pejabat Negara Bukan Masyarakat

Surat itu berisi tiga poin arahan Presiden Jokowi, yakni: pertama soal penanganan COVID-19 yang saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, peniadaan pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H dan ketiga, Menteri Dalam Negeri diminta menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Kamis mengklarifikasi bahwa surat tersebut ditujukan hanya kepada para menteri/pejabat pemerintahan dan tidak berlaku bagi masyarakat umum. (Pon)

Baca Juga

Siapkan Hukuman bagi Pelanggar, Menteri PAN/RB Tak Ingin ASN Sibuk Jadi Panitia Bukber

Sentimen: positif (72.7%)