Sentimen
Positif (50%)
26 Mar 2023 : 04.01
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Ramadhan

Partai Terkait

5 Komentar Tokoh Soal Larangan Bukber, dari Wapres hingga Said Aqil

26 Mar 2023 : 04.01 Views 7

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

5 Komentar Tokoh Soal Larangan Bukber, dari Wapres hingga Said Aqil

JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan ramadhan. Hal tersebut seperti yang disampaikan dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat tersebut ditandangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat perihal arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga. Sejumlah tokoh pun berkomentar terkait hal itu, berikut faktanya:

1. Wapres Maruf Amin: Supaya Tidak Boros

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, melalui, Juru Bicaranya Masduki Baidlowi mengatakan, Wapres mendukung penuh kebijakan Presiden Jokowi tersebut.

Wapres, kata Masduki, memastikan tujuan dari Presiden Jokowi tersebut salah satunya agar para pejabat yang tengah menjadi sorotan akibat gaya hidup mewahnya tidak boros.

"Respon pak Wapres ya baik-baik saja lah, maksudnya (larangan) Pak Jokowi kan baik supaya pejabat tidak boros,” kata Masduki kepada MNC Portal.

2. Menag Gus Yaqut: Anak Buah Ikuti Arahan Presiden

 

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi larangan tapi menjadi arahan. Dan sebagai anak buah, dirinya akan terus mengikuti arahan dari Presiden Jokowi.

"Itu bukan larangan tetapi arahan dari presiden karena melihat kondisi situasi. Lah kita sebagai anak buah ya pasti akan mengikuti dong arahan presiden," kata Yaqut di Komplek Istana Kepresidenan.

Terkait cap-anti Islam yang dikatakan oleh Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, Yaqut membantah hal itu. "Enggak kok, buka bersama kok, enggak lah presiden sangat concern terhadap Islam. presiden sangat perhatian dengan umat Islam," kata Yaqut.

Follow Berita Okezone di Google News

3. Istana: Masyarakat Umum Boleh Selenggarakan Bukber

 

Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan bahwa masyarakat umum diperbolehkan menggelar acara buka puasa bersama pada Ramadhan 1444 Hijriah/2023.

Hal tersebut menanggapi pelarangan buka puasa yang tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

"Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," kata Pramono.

 

4. Imam Besar Istiqlal: Larangan Bukber untuk Tunjukkan Kesederhanaan

 

Imam Besar Masjid Istiqlal, KH Nasaruddin Umar mengatakan, larangan itu guna menunjukkan kesederhanaan di bulan suci Ramadhan. Presiden Joko Widodo (Jokowi), lanjut Nasaruddin Umar, ingin mengajak pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerapkan gaya hidup sederhana.

"Jangan sampai mendemonstrasikan kelebihan-kelebihan yang Allah berikan kepada kita di bulan suci Ramadan. Ini bulan Ramadan ini kan kita perlu menunjukkan kesederhanaan, low profil apa adanya," ujar KH Nasaruddin Umar.

5. Larangan Bukber, Said Aqil Siradj: Menimbulkan Kegaduhan

 

Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), Said Aqil Siradj menyoroti soal larangan berbuka puasa bersama (bukber) yang ditujukan untuk pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya hal itu sangat menimbulkan kegaduhan dan berpotensi melahirkan ketidakpercayaan umat bila diteruskan.

"Melalui intervensi kebijakan cenderung dan disinyalir cukup represif secara psikologis bagi umat. Hal ini harus diluruskan kembali. Fakta pelarangan buka bersama meskipun sudah ada penjelasan rencana pembentukan komisi fatwa dan sebagainya sangat menimbulkan kegaduhan dan pada saatnya akan melahirkan distrust umat bila dibiarkan terus terjadi," kata Said Aqil Siradj.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Sentimen: positif (50%)